kaltengtoday.com, – Sampit, – Pencemaran Air disungai mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur kian waktu semakin memprihatinkan karena itu perlu adanya regulasi yang akan menjadi acuan sekaligus mengatur dalam langkah pencegahan di kemudian hari.
Hal tersebut diungkapkan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Darmawati ia berharap penegakan peraturan daerah dapat menekan laju pencemaran kualitas air Sungai Mentaya.
Baca juga :Â Komisi I DPRD Kotim, Gelar Rapat Skala Prioritas Gali Potensi PAD
“Perlu regulasi sebagai acuan dalam melakukan langkah-langkah mencegah dan menekan laju pencemaran kualitas air sungai. Ini juga perlu mendapat dukungan dari masyarakat,” kata Darmawati, Selasa 10 Mei 2022 di Sampit.
Menurutnya, potensi pencemaran sungai bisa dipicu banyak faktor seperti membuang sampah di sungai, tumpahan minyak atau cairan berbahaya, limbah rumah tangga dan lainnya.
Pencegahan pencemaran sungai bisa dilakukan pembersihan sampah dan penanaman pohon di sepanjang bantaran sungai. Upaya-upaya tersebut harus dilakukan secara terus menerus seraya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian dan kualitas air sungai.
Baca juga :Â Komisi IV DPRD Kotim Bakal Panggil Perusahaan Yang Memanfaatkan Jalan Umum
Masyarakat dan dunia usaha juga diharapkan mendukung upaya menekan laju pencemaran air sungai. Penggunaan detergen, zat-zat berbahaya maupun limbah beracun harus dihindari sehingga potensi pencemaran juga berkurang.
Untuk itu DPRD menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diajukan pemerintah daerah.Ini diharapkan menjadi acuan dalam pengelolaan limbah sehingga bisa menekan potensi pencemaran air sungai.[Red]
Discussion about this post