Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum kalimantan Tengah (KPU Kalteng) melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data, & Informasi, Wawan Wiraatmaja menyampaikan, bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Hal ini dijelaskan pihaknya yakni dengan cara melakukan Pindah Memilih dan prosesnya dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor KPU Kabupaten Kota atau PPK di Kecamatan atau PPS di Desa/Kelurahan di daerah asal atau daerah tujuan.
Baca Juga : Kapolres Katingan Tinjau Pengamanan di Kantor KPU
“Syaratnya dengan membawa KTP-el/Kartu Keluarga(KK), bukti terdaftar dalam DPT dan dokumen pendukung alasan pindah memilih atau daerah tujuan dengan membawa KTP-el/Kk, bukti terdaftar dalam DPT dan dokumen pendukung alasan pindah memilih,” katanya kepada awak media, Kamis (11/1/2024).
Ia menerangkan, alasan pindah memilih seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dapat membawa dokumen bukti dukung surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
“Jika yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga, tentunya harus melengkapi surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping,” ungkapnya.
Lalu, untuk penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, mesti melengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
“Kemudian, bagi yang menjalani rehabilitas narkoba, maka melengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah,” tuturnya.
Baca Juga : KPU Pulang Pisau Ikuti Ngopi Bareng Lintas Sektoral Secara Daring
Selanjutnya, apa bila ada yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, maka wajib melengkapi surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala rutan.
Lebih lanjut, untuk yang sedang menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, maka harus membawa surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan cap basah.
“Pindah domisili, tertimpa bencana, alam, bekerja di luar domisilinya, maka juga harus membawa fotocopy KTP-el dan/atau KK terbaru surat dari BNPB, kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media massa. Kemudian surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah serta fotocopy KTP-el dan/atau KK,” ungkapnya.
Baca Juga : Sortir dan Pelipatan Kertas Surat Suara KPU Pulpis Kerahkan 184 Orang
Untuk semua alasan pindah memilih berlaku diterangkannya yakni setelah DPT ditetapkan sampai dengan 15 januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara.
”Salah satu yang menjadi perhatian terutama untuk mahasiswa, karena batasnya 15 Januari 2023. Bagaimana kalau mereka terlambat memproses pindah memilih, yaitu mereka tidak kehilangan haknya dan tetap bisa memilih di tempat asal,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post