Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Pekerja Mandiri di Ingatkan KPU Kalteng Untuk Segera Ajukan Pindah Pemilih

by Mulia Gumi
11/01/2024
A A
Pekerja Mandiri di Ingatkan KPU Kalteng Untuk Segera Ajukan Pindah Pemilih

Ketua Divisi Perencanaan, Data, & Informasi KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja. (Ist)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum kalimantan Tengah (KPU Kalteng) melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data, & Informasi, Wawan Wiraatmaja menyampaikan, bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Hal ini dijelaskan pihaknya yakni dengan cara melakukan Pindah Memilih dan prosesnya dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor KPU Kabupaten Kota atau PPK di Kecamatan atau PPS di Desa/Kelurahan di daerah asal atau daerah tujuan.

Baca Juga :  Kapolres Katingan Tinjau Pengamanan di Kantor KPU

“Syaratnya dengan membawa KTP-el/Kartu Keluarga(KK), bukti terdaftar dalam DPT dan dokumen pendukung alasan pindah memilih atau daerah tujuan dengan membawa KTP-el/Kk, bukti terdaftar dalam DPT dan dokumen pendukung alasan pindah memilih,” katanya kepada awak media, Kamis (11/1/2024).

Ia menerangkan, alasan pindah memilih seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dapat membawa dokumen bukti dukung surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

“Jika yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga, tentunya harus melengkapi surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping,” ungkapnya.

Lalu, untuk penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, mesti melengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

“Kemudian, bagi yang menjalani rehabilitas narkoba, maka melengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah,” tuturnya.

Baca Juga :  KPU Pulang Pisau Ikuti Ngopi Bareng Lintas Sektoral Secara Daring

Selanjutnya, apa bila ada yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, maka wajib melengkapi surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala rutan.

Lebih lanjut, untuk yang sedang menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, maka harus membawa surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan cap basah.

“Pindah domisili, tertimpa bencana, alam, bekerja di luar domisilinya, maka juga harus membawa fotocopy KTP-el dan/atau KK terbaru surat dari BNPB, kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media massa. Kemudian surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah serta fotocopy KTP-el dan/atau KK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sortir dan Pelipatan Kertas Surat Suara KPU Pulpis Kerahkan 184 Orang

Untuk semua alasan pindah memilih berlaku diterangkannya yakni setelah DPT ditetapkan sampai dengan 15 januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara.

”Salah satu yang menjadi perhatian terutama untuk mahasiswa, karena batasnya 15 Januari 2023. Bagaimana kalau mereka terlambat memproses pindah memilih, yaitu mereka tidak kehilangan haknya dan tetap bisa memilih di tempat asal,” tukasnya.[Red]

Tags: DPTKota Palangka RayaKPUPemilu

Baca Juga

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026

...

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026

...

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026

...

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

07/08/2026

...

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan
Berita

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026
Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Berita

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026
Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”
Berita

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026
Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi
Berita

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

07/08/2026
Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah
Berita

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026
Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.