Kaltengtoday.com, Buntok, – DPRD Barito Selatan (Barsel) dan Penjabat (Pj) Bupati setempat menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Kedua raperda itu, masing-masing adalah Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2022 dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Barito Selatan Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
Baca juga : Pembahasan Raperda Perubahan APBD Barsel Tertunda
Kesepakatan bersama agar dua raperda tersebut bisa ditetapkan sebagai Perda, ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Nyimas Artika dan Enung Irawati serta Penjabat Bupati Barsel Lisda Arriyana dalam rapat paripurna, di Buntok, Senin (19/9/2022).
“Dengan disetujuinya raperda ini, diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Nyimas Artika usai memimpin rapat Paripurna.
la juga berharap, dengan disetujuinya dua buah raperda itu, dapat berjalan sesuai aturan yang sudah tertuang dalam regulasi daerah tersebut.
Baca juga : Dewan Genjot Penyelesaian Tiga Raperda
Ditempat yang sama, Penjabat Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas disetujuinya dua Raperda itu menjadi Perda.
“Kami berharap, kerjasama dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat terus dibina dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya. [Red]
Discussion about this post