kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hingga saat ini jajaran DPRD Kota Palangka Raya terus menggenjot penyelesaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Ketiga raperda tersebut, yakni raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng. Berikutnya raperda tentang pemberian insentif kemudahan penanaman modal, serta raperda tentang pengurangan penggunaan kantung plastik.
Baca Juga : Dewan Gandeng UPR dalam Kaji Tiga Raperda Inisiatif
“Hingga saat ini kami telah menyelesaikan pembahasan terhadap tiga raperda tersebut,” kata, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemerda) DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, Kamis (14/7/2022).
Dijelaskannya, ketiga raperda itu juga telah dievaluasi oleh Gubernur Kalteng, sehingga Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya diberikan tugas untuk merumuskan perubahan. Baik terhadap redaksional pasal maupun ayat berdasarkan hasil fasilitasi gubernur tersebut.
Bahkan, meskipun ada sejumlah perubahan pada ketiga raperda tersebut, namun seluruh fraksi di DPRD Palangka sudah menyetujui dan menerima hasil pembahasan terhadap ketiga raperda tersebut.
“Tidak terlalu banyak perubahan. Bisa dibilang hanya dilakukan penyempurnaan saja terhadap ketiga raperda tersebut,” ucapnya.
Baca Juga : DPRD Kalteng Serahkan Hasil Pemandangan Umum Fraksi Tanggapi Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
Setelah dilakukan penyempurnaan, lanjut Vina Panduwinata, ketiga raperda tersebut akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalteng, untuk kemudian mendapatkan penerimaan nomor register.
“Sementara itu, agar implementasi perda ini lebih optimal maka harus dilakukan sosialisasi intensif oleh OPD terkait,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post