Kalteng Today – Buntok, – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Selatan Tahun 2020 menilai Bappeda dan yang terkait didalam menyusun LKPJ bupati, terkesan tidak cermat dan tidak teliti serta tidak konsisten di dalam mempedomani peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ, H Raden Sudarto SH saat rapat Paripurna Ke-3 masa persidangan II Tahun 2021 dalam penyampaian laporan Ketua Pansus dan penyerahan rekomendasi DPRD di ruang Graha Paripurna, Senin (24/5/2021).
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan penyajian struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LKPJ tersebut. Antara pada Bab I pendahuluan dan pada Bab II perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dimana pada Bab I pendahuluan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sedangkan pada Bab II penyajian struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan masih mengacu pada PP yang lama yaitu PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selain mengkritisi Bappeda, Raden Sudarto juga menyampaikan hasil kesimpulan pansus setelah mempelajari dan meneliti dokumen LKPJ Bupati serta mengadakan kunjungan atau cek lapangan terhadap beberapa pekerjaan dan permasalahan yang ada.
Seperti paket pekerjaan pembangunan jalan tahun jamak atau multiyears agar diusulkan untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Hal ini dalam rangka untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas suatu program dan kegiatan,” ucap Raden.
Baca juga :Â DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Pansus LKPJ
Kemudian pengelolaan keuangan BLUD oleh RSUD Jaraga Sasameh Buntok tidak dilakukan sesuai ketentuan atau undang-undang yang berlaku, sehingga terjadi hutang pada penyedia obat-obatan yang berakibat pada tidak bagusnya pelayanan pada masyarakat, sehingga perlu diusulkan untuk diaudit oleh BPK RI.
“Kami mengusulkan untuk diaudit oleh BPK RI terkait pengelolaan keuangan BLUD oleh RSUD yang tidak sesuai standar operasional prosedur tersebut mulai dari Tahun 2017 hingga Tahun 2020,” terangnya. [Red]
Discussion about this post