Kalteng Today – Kapuas, – Panitia Khusus(Pansus),III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD), Kapuas melakukan audiensi bersama bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda),terkait produk hukum daerah Peraturan Daerah(Perda),Protokol Kesehatan.
Ketua Pansus III H Darwamdie,SE.SH.,mengatakan,pertemuan audensi antara Pansus III bersama Forkopimda dimana ada Kejari Kapuas Aruf Raharjo,Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,Kepala Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan ada perwakilan dari Dandim 1011/KLK.Ada banyak masukan yang disampaikan untuk proses percepatan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah terkait Protokol Kesehatan,usai rapat audiensi di ruangan komisi Gabungan,Selasa(27/7/2021).
“Kita menyampaikan bahwa Perda Prokes ini,tinggal penyelesaian satu Draf saja,dimana uji implementasi terkait daerah yang sudah memiliki perda prokes yaitu di Provinsi Banten,”katanya.
Legislator partai berlambang Kabah itu,menyampaikan karena situasi saat ini yang mengakibatkan pihaknya masih menunggu konfirmasi untuk berkunjung kesana ada mengalami keterlambatan.Maka itu pihaknya akan mengambil langkah kebijakan untuk mempercepat proses Perda Prokes.Walaupun terkait draf tersebut sudah dilakukan rapat dan menelaah dari sisi legal drafnya.
“Ada masukan dari Pak Kapolres,Pak Kajari dan Ketua PN menjadi pengayaan bagi kami,terkait implementasi dari Perda prokes nanti,”terangnya.
Ditambahkan Politisi senior P3 itu,dengan adanya referensi dari Forkopimda bisa terkoneksi dengan tim pansus III sebagai bahan referensi dan semoga tidak ada rasa traumatik kita terkait dengan regulasi ini.Intinya aparat penegak hukum membutuhkan regulasi instrumen dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Sehingga penerapan Prokes di lapangan nanti tidak ada sela untuk melakukan gugatan apabila diberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Prokes,”imbuhnya.
Baca Juga : Â DPRD Kapuas Minta Sekolah Terapkan Prokes Secara Ketat
Sebagai ketua Pansus III Darwandie mengingatkan apabila perda prokes sudah disahkan akan menjadi produk hukum yang dalam tata perundang undangan yang bersifat regeling sehingga perda tersebut menjadi permanen.Nantinya penerapan di lapangan lebih pada situasi dan kondisi masyarakat dan prinsip mengedepankan edukasi dan humanis.
“Kalau sudah kita ketok akan menjadi lembaran daerah menjadi produk hukum daerah yang harus kita jalankan dari seluruh aspek masyarakat secara turun temurun selama tidak dicabut oleh UU dan dijalankan secara humanis sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post