kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 Tentang penguatan PPKM mikro dan upaya pengendalian Covid-19, Kota Palangka Raya merupakan salah satu dari 43 kota di luar Jawa-Bali yang harus memperketat PPKM mikro.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg. Andjar Hari Purnomo mengatakan, perlu adanya sejumlah upaya strategis, untuk menangani permasalahan tersebut. “Masih tingginya angka kasus Covid-19, membuat Kota Palangka Raya masuk kondisi pandemi level 4 atau resiko tinggi,” katanya, Rabu (7/7/2021).
Dijelaskannya, sudah saatnya rumah sakit perluasan kembali dibuka, mengingat orang yang terinfeksi virus korona tersebut setiap harinya terus bertambah. Bahkan, dengan masih tingginya warga yang terpapar Covid-19, secara otomatis akan menambah beban kerja tenaga kesehatan(nakes).
“Kami memohon Pemprov Kalteng dapat kembali membuka rumah sakit perluasan,” ucapnya. Ia menilai, dengan adanya penambahan rumah sakit perluasan tersebut, tentunya dapat meningkatkan pelayanan bagi pasien yang terkonfirmasi positif covid-19. Dengan fasilitas yang memadai, Andjar meyakini, pasien yang dirawat dapat segera pulih.
Baca juga : Pemko Palangka Raya Awasi Stabilitas Harga Jelang Nataru
Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), khususnya dalam menggunakan masker pada saat beraktivitas serta menjaga jarak.
Baca juga : Pemko Palangka Raya Diminta Atasi Aktivitas Gepeng
“Penyebaran virus saat ini kian masif. Jagalah jarak serta hindarilah aktivitas berkerumun atau mengadakan pertemuan yang bersifat tertutup. Terpenting disiplin memakai masker,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post