Kalteng Today – Kuala Kurun, – Saat ini pemerintah pusat mengalokasikan 1 juta (P3K) pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak untuk profesi guru. Sedangkan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ditargetkan sebanyak 760 orang guru. Menyingkapi itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gumas melalui Dinas Kependidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) terlebih dahulu akan memproritaskan kepada pegawai honorer.
“Prinsipnya pemda akan menggangkat tenaga honorer guru, yang ada dulu untuk menjadi P3K guru ini. Baik itu gajinya melalui APBD maupun dari dana bos. Untuk data yang tercatat bagi tenaga honorer guru kita di Gumas, ada sebanyak 609 orang saja dan terdaftar di data dapodik. Jadi kuotanya masih ada,” ucap Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Esra, Selasa (6/4).
Sedangkan kata dia, bagi kuota yang masih kosong itu akan dibuka terutama yang sudah tamat dan lulus uji profesi guru atau PPG. Sehingga, lanjut dia, mahasiswa yang sudah lulus tingkat sarjana pendidikan maka diwajibkan mengambil profesi.
“Jadi kalau kuotanya yang masih kosong ini nanti akan kita buka lowongannya, bagi yang berminat di P3K guru ini, namun ada syaratnya dia harus lulus uji profesi guru, syarat mutlaknya ia harus mengambil selama satu tahun ambil PPG,” ujarnya.
Disisi lain, tambah Esra menyebut, kelebihan dan kekurangan di P3K ini sebanarnya hampir sama dengan (PNS) pegawai negeri sipil yang ada. Namun, tutur dia, bedanya mereka tidak mendapatkan uang pensiun saja. Pasalnya, gaji dari P3K ini sama, bahkan tunjangan dapat dan lainnya.
Baca Juga : Raperda Sudah Disahkan Mesti Berbasis Kearifan Lokal dan Kebudayaan
“Sebenarnya P3K ini sama saja dengan PNS. Namun bedanya, uang pensiun saja yang belum ada, tetapi kalau gaji sama, tunjangan dapat, sertifikasi dapat, libur dapat, gaji ke 13 dapat, jadi hak-hak sebagai PNS itu sama,” tukas Esra. [Red]
Discussion about this post