Kalteng Today – Kapuas, – Pemerintah Kabupaten Kapuas terpaksa mengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan karena salah satu alasannya adalah terjadi lonjakan Orang Tanpa Gejala (OTG ) yang jumlahnya mencapai 63 orang dikabupaten yang berbatasan langsung dengan Banjarmasin, Kalsel itu.
“Dari 70 orang yang positif saat ini di Kabupaten Kapuas, hanya 7 orang yang dirawat sementara sisanya 63 orang OTG. Ini yang menjadi salah satu alasan kami mengajukan PSBB,”kata Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kepada kaltengtoday, (27/5/2020) di Kuala Kapuas.
Dijelaskanya saat ini yang terus dilakukan adalah memberikan pengertian ke masyarakat karena belum banyak masyarakatnya yang mengerti arti himbauan pemerintah , pihaknya juga akan membatasi masyarakat yang masuk ke Kalteng, dimana pintu gerbangnya Kabupaten Kapuas makanya PSBB di ajukan.
“Kita sudah ajukan ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan nantinya gubernur mengajukan ke Menkes dan mudah-mudahan bisa cepat karena kita sudah siap untuk melaksanakan PSBB , artinya kita betul-betul secara ketat nantinya untuk membatasi orang berkumpul baik itu di pasar, ditoko-toko . Dan jika ada toko yang mengumpukan orang banyak terpaksa kami tutup sementara.”tegasnya.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Walikota Palangka Raya Soal Persiapan New Normal
Diakui bupati, nanti dampak dari penerapan PSBB itu tentu ada. Misalnya pedagang kecil tidak bisa berjualan dan nanti akan didata oleh pemkab serta diberikan bantuan langsung tunai sesuai ketentuan pemerintah pusat Rp 600 ribu per KK setiap bulannya , tutur dia.
“Kami sebelum mengajukan PSBB sudah lakukan himbauan seperti tetap tinggal dirumah kecuali ada hal-hal penting , keluar rumah harus pakai masker dan harus menghindari perkumpulan orang banyak , harus jaga jarak minimal 2 meter dan cuci tangan sesering mungkin. Selain itu juga selalu Jaga kesehatan minum vitamin dan makanan yang bergizi dan makan buah.”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post