Kalteng Today – Palangka Raya, – Pengoptimalan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010, tentang pajak air permukaan terus diminta oleh pihak DPRD Kalteng terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
DPRD Kalteng, melalui Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohannes Freddy Ering mengungkapkan, Perda tersebut tentunya akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kita melihat sekaligus mempelajari bagaimana pemerintah setempat mengimplementasikan pajak air bawah tanah dan pajak air permukaan sebagai salah satu sumber PAD,” katanya, Selasa (15/6).
Dirinya menegaskan, hal ini menurutnya harus dilakukan, mengingat potensi pajak yang dihasilkan, khususnya dari pajak air permukaan di Bumi Tambun Bungai cukup besar.
Lebih lanjut, berdasarkan Kunker ke Tabalong, pihaknya mendapat informasi terkait dengan kondisi wilayah tersebut kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) dan cukup banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi.
“Potensi PAD yang dihasilkan melalui sumber pajak air permukaan bisa dikatakan cukup besar. Hal ini tentunya didukung dengan kekayaan alam melimpah dan banyaknya PBS yang beroperasi di sana,” terangnya.
Legislator yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan, walaupun Kalteng sudah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2010, akan tetapi secara implementasi Perda masih belum optimal.
Baca Juga : DPRD Kalteng Bentuk Pansus Pembahasan Raperda Cagar Budaya dan Pengelolaan DAS
“Kita sudah punya Perda yang mengatur tentang pajak air permukaan, hanya saja implementasinya yang belum maksimal,” tuturnya.
Dirinya juga menambahkan, apabila Pemprov Kalteng dapat memaksimalkan implementasi Perda tersebut, maka dapat dipastikan daerah akan mendapat keuntungan.
“Hal ini didukung dengan banyaknya PBS yang beroperasi di wilayah Kalteng. Maka dari itu, eksekutif harus mampu optimalkan peluang peningkatan PAD disana,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post