Kalteng Today – Palangka Raya, – Serikat Buruh Perkebunan Borneo (SBPB) turut serta menyuarakan keresahan buruh atas disahkannya Undang – Undang (UU) Omnibus law atau yang dikenal Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menurut Ketua Umum (Ketum) SBPB, Binsar Tua Ritonga di Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk menyuarakan agar UU tersebut dicabut, pihaknya turut serta bersama dengan puluhan lembaga lainnya turun aksi ke depan DPRD Kalteng pada tanggal 8 Oktober lalu.
“Situasi demo hampir keos dan beberapa menit sempat bentrok dengan aparat keamanan dan jauh sebelum permasalahan disahkannya UU Omnibus Law kondisi buruh atau pekerja khususnya di sektor sawit masih jauh dari kondisi hidup layak tentang upah, fasilitas, tinggi nya jam kerja, minim nya fasilitas bagi buruh khusus nya perempuan di perkebunan kelapa sawit,” katanya kepada wartawan Kaltengtoday.com, Sabtu (10/10).
Dirinya menjelaskan, didalam UU nomor 13 Tahun 2003 belum cukup maksimal dijalankan dan pelaksanaan pengawasan oleh pemerintah serta dijalankan oleh pihak pengusaha terhadap hubungan kerja maupun melindungi buruh di sektor ketenagakerjaan seperti penyelesaian hubungan industrial memerlukan waktu paling lama sampai 2 tahun sehingga buruh dilemahkan dalam kondisi kebijakan itu.
“Karena itu harus dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (Perppu) oleh presiden,” ujarnya.
Baca Juga :Â Tim Kampanye dan Relawan Provinsi Paslon Sugianto Sabran -Edy Pratowo Resmi Dilantik
Lebih jauh dirinya membeberkan, kondisi buruh saat sekarang ini sangat menyedihkan dan miris, sehingga buruh Indonesia semakin marah dimana kondisi ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit belum banyak perubahan membuat kehidupan buruh semakin buruk.
Discussion about this post