“Yang pertama kami sorot dari UU ini adalah hilangnya jaring pengaman upah minimum kabupaten dan Upah minimum sektor kabupaten. Kemudian sahnya UU Omnibus Law ini juga memberikan ruang lebih luas kepada pengusaha untuk menjadikan buruh sebagai pekerja kontrak seumur hidup dan sangat tidak memungkin kepada buruh untuk status PKWTT/ SKU,” terangnya
Selain itu, jam kerja yang dirasa sangat tinggi di perkebunan kelapa sawit serta mendapatkan target basis kerja akan dilanggengkan dengan hadir nya Omnibus Law ini.
“Lahirnya UU Omnibus Law juga memberikan ruang kepada pengusaha untuk gampang melakukan PHK buruh, dengan alasan efisiensi perusahaan, mengelak perusahaan terhadap pelanggaran pidana,” imbuhnya.
Baca Juga :Â Tim Kampanye dan Relawan Provinsi Paslon Sugianto Sabran -Edy Pratowo Resmi Dilantik
Untuk itu serikat buruh perkebunan borneo seluruh elemen sipil, mahasiswa yang bergerak didasari langkah akademis dan kalangan pro demokrasi untuk terus menjegal dan menggagalkan UU Omnibus Law karena melanggar hak – hak sipil.
“Tambahan lagi, untuk masyarakat adat petani sawit dengan Omnibus Law ini, maka HGU perkebunan akan diperpanjang menjadi 90 tahun dan bisa diasumsikan sudah menjadi milik pengusaha demikian pernyataan dari SBPB,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post