Kaltengtoday.com, Sampit – Pasalnya, oknum bidan tersebut diduga mengambil keuntungan dengan memasang tarif Rp 20 juta saat melakukan prakteknya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kotim H Halikinnor meminta kepada dinkes untuk mengecek kebenarannya.
“Jika memang benar adanya bidan melakukannya, maka harus ditindak tegas sesuai dengan kode etik kebidanan,” jelasnya, Rabu (29/9).

Dirinya berharap bidan yang diduga melakukan hal tersebut harus diberikan sanksi menurut aturan.
Baca Juga :Â Bupati Kotim Pantau Perbaikan Gerbang Sahati
Parah lagi, korbannya harus membayar Rp 20 juta padahal Ini bayi lahir normal saja, artinya sangat membebankan pihak yang bersangkutan, ujarnya.
Kata dia, jika memang terbukti bersalah maka ijin bidannya harus dicabut.
“Ini pelajaran bagi seluruh perawat maupun bidan di Kotim agar mengutamakan keselamatan pasien bukan kepentingan pribadi,”harapnya.
Baca Juga :Â Bupati Kotim Minta Kades Manfaatkan Sebaiknya Dana Desa Untuk Pembangunan
Jangan sampai warga tidak mampu dibebankan oleh perawat maupun bidan. “Saya menghimbau agar hal serupa tidak lagi terjadi di Kotim khususnya. Ini membuat saya prihatin. Apalagi kondisi saat ini, kita sudah ada BPJS kesehatan bagi warga tidak mampu untuk meringankan bebannya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post