Kalteng Today – Palangka Raya, – Akibat semakin maraknya pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di pinggir jalan protokol yang ada di Kota Palangka Raya terpaksa harus ditertibkan oleh Satpol PP lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009.
Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Palangka Raya, H Muhammad Irwan mengatakan, sebelum dilakukan Penertiban ini pihaknya sudah memberikan peringatan dan imbauan agar jangan membuka lapak di pinggir jalan protokol karena selain memang dilarang juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Kita sudah sering melakukan imbauan dan sosialisasi secara humanis tentang Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) Nomor 13 Tahun 2009, Hanya saja setelah beberapa kali dilakukan sosialisasi para PKL ini membandel, makanya terpaksa melakukan penertiban” ujarnya, Senin (22/2/2021).
Disisi lain, mengingat sekarang ini adalah masa pandemi covid 19 pihaknya juga mengerti bahwa masyarakat sedang berupaya untuk survive dalam hal perekonomian.
Baca Juga :Â PAHARI, Aplikasi Layanan Pengaduan Tenaga Kerja di Seruyan
“Pemko Palangka Raya kan ada memiliki dua tempat seperti Pasar Datah Manuah dan Pasar Kahayan, silahkan berjualan disitu” jelas H Muhammad Irwan.
Adapun tempat yang menjadi sasaran penertiban PKL ini yaitu  jalan Tjilik Riwut, A. Yani, G Obos dan Dr. Murjani. [Red]
Discussion about this post