kaltengtoday.com, Kasongan– Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan Markus mengingatkan, masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sehingga, tidak sampai menyebabkan kebakaran yang menimbulkan kabut asap.
” Dari perkiraan BMKG, di tahun ini bakal terjadi kemarau panjang. Apabila, warga membakar lahan harus mendapatkan izin dari lurah hingga camat. Sebab, tradisi masyarakat di Kalteng terutama di Katingan lahan untuk pertanian terkadang dibersihkan dengan cara di bakar di musim kemarau, ” Katanya, Senin (3/4/2023).
Baca juga :Â Curah Hujan Tinggi, Rendam Beberapa Desa Di Katingan
Menurutnya, apabila tidak ada izin yang diberikan lurah dan camat. Maka, tidak diperkenankan kepada warga yang bersangkutan untuk melakukan pembakaran.
” Pembakaran tersebut ada batasannya. Misalnya untuk kegiatan bercocok tanam hanya satu hektare ke bawah saja. Selebihnya tidak bisa, ” Jelasnya.
Ia menyebutkan, tentu ada pertimbangan untuk warga lokal yang mata pencahariannya sebagai petani. Namun, harus ada laporan dan komunikasi kepada pemerintah setempat.
” Jangan ujuk-ujuk langsung dibakar tanpa ada izin dan kordinasi terlebih dulu. Jelas itu sangat membahayakan sekali, ” Bebernya.
Dengan demikian, mantan Kabag Humas dan protokol pemerintahan ini meminta masyarakat untuk berhati-hati. Apalagi, saat ini sudah memasuki musim peralihan atau pancaroba.
Baca juga :Â Perbaikan Jembatan Sei Katingan Capai Rp 1 Miliar
” Ayo, kita sama-sama mengawasi lingkungan. Sehingga, tidak terjadi bencana kabut asap yang parah di tahun 2015 silam, ” Jelasnya.
Menurutnya, banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Misalnya, resiko gangguan pernapasan dan akses transportasi semakin terhambat.
” Warga yang melakukan pembakaran lahan dengan sengaja tentu ada sanksi pidana yang dikenakan. Jadi, itu menjadi perhatian yang sangat penting untuk seluruh pihak, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post