kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pada 2023 ini, jajaran Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Palangka Raya, akan memfokuskan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya membeli pakaian bekas eks impor atau yang kerap disebut Thrift.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf mengatakan, ada sejumlah bahaya yang dirasakan langsung oleh masyarakat, jika membeli pakaian bekas tersebut, khususnya dari segi kesehatan.
“Pada pakaian bekas tersebut terdapat bakteri escherichia coli alias e-coli, staphylococcus aureus dan jamur kapang, yang dapat menyebabkan penyakit bagi masyarakat,” katanya, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga : Â Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang memperjual belikannya juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku yang bisa terkena dampak hukum bagi mereka.
Meskipun kewenangan kegiatan penertiban pakaian bekas eks impor berada Dinas Perdagangan baik kota maupun provinsi setempat. Namun pihaknya menyatakan siap jika pemerintah meminta untuk bersama-sama memerangi penjualan pakaian bekas tersebut.
“Kalau masyarakat kita mengetahui terkait bahaya risiko beli baju bekas yang berasal dari luar negeri itu, tentunya mereka tidak akan beli pakaian itu. Kemudian masyarakat kita juga tidak akan menjual barang-barang itu di daerah kita,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Firman Yusuf juga, hingga saat ini di Kota Palangka Raya masih terdapat sejumlah masyarakat yang menjual pakaian-pakaian bekas eks impor dan telah dilakukan pemantauan pihaknya.
Baca Juga : Â Jangan Biarkan Pakaian Bekas Eks Impor Ilegal Beredar
“Kalau penindakan yang pernah kita lakukan itu pada 2022 lalu, sekitar 27 karung pakaian bekas milik salah satu warga Kota Palangka Raya berasal dari luar negeri, kami amankan dan dimusnahkan dengan barang-barang hasil sitaan lainnya selama tahun itu,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post