kaltengtoday.com, Palangka Raya – Plh. Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan penindakan terhadap peredaran pakaian bekas eks impor ilegal di Kota Palangka Raya.
Pasalnya, penjualan pakaian bekas eks impor ilegal dapat membahayakan pembelinya, khususnya dari segi kesehatan serta dapat merugikan negara.
Penindakan yang dilakukan pihaknya masuk dalam salah satu fungsi tugas dari Bea Cukai, yakni sebagai Community Protector.
Community Protector merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap Kesehatan dan keamanan juga moralitas.
Baca Juga : Disdagperin Kalteng Dukung Penindakan Pakaian Bekas Impor Ilegal
“Dalam hal ini kita melindungi pelaku usaha yang melakukan bisnis legal dan juga konsumen agar tidak membeli barang bekas yang dapat beresiko terhadap Kesehatan,” katanya, Kamis (11/8/2022).
Dijelaskannya, pakaian bekas atau yang kerap disebut Thrift tersebut, kebanyakan berasal dari negara Amerika, China, Jepang dan beberapa negara lainnya.
Perdagangan pakaian bekas tentunya ilegal dan telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomot 10 tahun 1995, tentang kepabeananan Jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang perdagangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Permendag Nomor 18 tahun 2021, tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Aktivitas jual-beli pakaian bekas eks impor menjadi ilegal, dikarenakan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan. Antara lain, menjadi media penyebaran penyakit yang dapat berasal dari virus atau bakteri yang terkandung dalam pakaian bekas.
Kemudian, merusak pasaran dan merugikan pelaku industri di bidang tekstil dan produk tekstil yang telah menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aktivitas jual-beli pakaian bekas eks impor ilegal juga tidak mendukung atau berlawanan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca Juga : Bea Cukai Amankan 27 Karung Pakaian Bekas Ilegal
Bahkan, hal tersebut juga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak yang seharusnya dipungut, lalu pakaian bekas eks impor merupakan limbah atau sampah di negara asalnya.
“Penindakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat bangsa. Indonesia bukan negara sampah,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post