Kalteng Today – Palangka Raya, – Wakil Walikota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah menghimbau masyarakat untuk melindungi kesenian tradisional sebagai budaya dan kearifan lokal. Mengingat lemahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
”Kita tentu sudah belajar dari pengalaman akan sejumlah karya seni dan budaya negara kita yang diklaim atau diakui oleh negara lain karena kurangnya kesadaran akan pentingnya hukum hak kekayaan intelektual,” kata Wakil Walikota Palangkaraya, Hj. Umi Mastikah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng dengan Pemko Palangka Raya, Kamis (25/2/2021).
“Untuk itu, perlu diupayakan perlindungan kesenian tradisional untuk melindungi budaya kita, melalui Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014, atau juga bisa dilakukan dengan cara mempublikasikan budaya itu seluas-luasnya,” lanjutnya.
Umi juga menjelaskan, ada beragam jenis tarian tradisional yang merupakan warisan budaya daerah di kota Palangka Raya ini, namun sayangnya perlindungan hukum hak cipta tarian-tarian tradisional tersebut belum diterapkan dengan baik dan bahkan sulit memperoleh perlindungan untuk melakukan pendaftaran karena belum terdapat inventarisasi berupa dokumen terhadap tarian-tarian tradisional yang ada di Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Anggota DPRD Kotim Ini Minta PT. KMA Stop Beraktifitas di Lahan Yang Bermasalah
“Dengan adanya sosialisasi dan perjanjian kerjasama ini, semua pihak agar lebih proaktif dalam melindungi dan menjaga kelestarian tarian tradisional di Kota Palangka Raya,” tutur Umi. [Indri]
Discussion about this post