Kalteng Today – Sampit, – Warga Desa Pahirangan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, melakukan pemortalan di kawasan lahan perkebunan kelapa sawit PT Karya Makmur Abadi (KMA)
“Stop beraktivitas sebelum adanya penyelesaian, di lahan yang disengketakan” kata, Abadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kotim (Kotim) yang juga mewakili pihak Koperasi Garuda Maju Bersama kepada pihak Manager PT KMA, Kamis (25/2/2021) di Sampit.
Abadi yang langsung turun ke lokasi aksi pemortalan yang dilakukan warga Desa Pahirangan menyampaikan bahwa keinginan masyarakat meminta pihak perusahaan tidak melakukan aktifitas apapun terhadap lahan yang menjadi objek sengketa antara pihak koperasi dan pihak perusahaan.
“Sebenarnya lahan ini sudah jelas menjadi milik Koperasi Garuda Maju Bersama, karena dalam poin yang tertuang didalam SK Menteri Agraria Nomor 73 tahun 2016, Diktum kelima disebutkan, dimana PT KMA Wajib menyerahkan Lahan ini,” ungkap Abadi.
Baca Juga :Â Wakil Ketua DPRD Kotim : PP Tentang Pengupahan Harus Segera Diterapkan
Menurut Abadi tidak ada alasan lagi pihak Management PT KMA untuk tidak menyerahkan lahan tersebut, dikarenakan sudah menjadi keputusan Institusi Negara yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahan Nasional yang mengikat.
“Jika pihak Manajemen PT KMA tidak melaksanakan SK Menteri tersebut, sama saja halnya sebuah penghinaan terhadap institusi Negara, dan ini akan menjadi bahan laporan kami selaku perwakilan masyarakat di legislatif untuk menemui kementerian, dan kalau perlu, kami akan menyurati sampai ke Bapak Presiden Jokowi,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post