Kalteng Today – Kapuas, – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih diperketat di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas karena masuk zona merah.
Ketua Harian Satgas Covid 19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan PPKM skala mikro harus diperketat di kecamatan Selat karena kasus terpapar dan penularan covid 19 paling tinggi dibandingkan dengan 17 kecamatan yang lain.
“Saya minta kepada camat harus berperan aktif untuk mengedukasi prokes dan 5M kepada masyarakat dengan berkoordinasi dengan perangkat lurah, kades bahkan ketua rukun tetangga,”kata Panahatan Sinaga Jumat(26/3/201).
Ia mengakui pemberlakuan PPKM dimulai pada tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021 selama 14 hari bisa memutus mata rantai penularan covid 19 di Kota Kuala Kapuas selama masyarakat dibatasi batasi pergerakan berskala kecil di lingkungan kecamatan Selat dimana ada 8 kelurahan dan dua desa.
“Mulai di berlakukan PPKM di kecamatan zona merah mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021,camat harus berperan aktif,”terangnya.
Baca Juga :Â Pemkab Kapuas Sampaikan LKPJ Bupati Pada Sidang Paripurna
Posko lanjut Dia yang sudah didirikan harus difungsikan dengan baik dan maksimalkan lurah dan ketua rt untuk melalukan pantauan terhadap warga yang sedang isolasi mandiri.Sehingga apa yang menjadi kebutuhan warga bisa di atasi.
“Jangan sampai warga isolasi mandiri tapi masih melakukan aktivitas diluar rumah tanpa sepengetahuan warga sekitarnya bahkan ketua RT,”ungkapnya. [Djim-KT]
Discussion about this post