kaltengtoday.com, Palangka Raya – Maraknya pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadikan wilayah tersebut masuk dalam zona merah narkoba.
Kondisi tersebut, mendapat perhatian serius BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemda setempat pun didorong untuk segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat mengatakan, selain Kotim, wilayah yang turut menjadi perhatian pihaknya untuk bisa segera membentuk BNNK, yakni Kabupaten Lamandau, Barito Utara, Sukamara, Kapuas dan Murung Raya.
Pentingnya terbentuk BNNK, pasalnya sejumlah wilayah tersebut berbatasan langsung dengan provinsi tetangga dan kerap dijadikan pintu masuk peredaran narkoba.
Baca Juga :BNNK Palangka Raya Terima Limpahan Rehabilitasi Diduga Plt Kepsek di Kapuas
Bahkan sejauh ini, hanya ada dua BNNK yang ada di Kalteng, yakni di Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Barat.
“Tingkat penyalahguna narkoba di Kalteng terus meningkat. Data dari BNN bersama LIPI dan BPS pada 2019 menunjukkan ada 6.317 hingga 10.000 jiwa yang menjadi pecandu maupun pernah mengkonsumsi narkoba,” katanya, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskannya, penyelundupan narkoba di Kalteng masih didominasi melalui jalur darat. Baik dari perbatasan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Adapun prosedur pembentukan BNNK, yakni Pemda mengusulkan ke BNNP Kalteng dan diteruskan ke BNN Pusat. Selanjutnya BNN Pusat akan mengusulkan ke Kemenpan RB guna pengelolaan anggaran dan pegawai.
Baca Juga :Â Dewan Harap Pemkab Gumas Harus Bentuk BNNK
Peran Pemda dalam hal ini turut menyediakan lahan seluas 1.500-2.500 meter persegi. Kemudian meminjam pakaikan sarana prasarana kantor sementara dan menyediakan pegawai daerah sebelum Kemenpan menyiapkan pegawai.
“Untuk anggaran tahun pertama sementara disediakan oleh Pemda setempat. Lalu tahun berikutnya akan ditanggung oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post