kaltengtoday.com, – Palangka Raya – BNN Kota Palangka Raya menerima limpahan terduga pelaku, yang disinyalir merupakan salah seorang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu sekolah di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Plt. Kepsek tersebut berhasil diamankan oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polresta Palangka Raya, bersama suaminya yang berinisial SM (47) di kediamannya, di Jalan Christopel Mihing Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Jum’at (03/12/2021) lalu.
Kepala BNNK Palangka Raya, AKBP Miga Nugroho melalui Kasi Rehabilitasi, Yuanita membenarkan jika pihaknya menerima limpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu untuk dilakukan proses rehabilitasi.
“Kami terima pelimpahan dari Polresta Palangka Raya terduga pelaku tindak pidana narkotika untuk menjalani rehabilitasi, pada Senin 6 Desember kemarin,” katanya, Jum’at (10/12/2021)
Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya proses kelanjutan hukumnya terhadap pihak satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Bahkan terkait mekanisme rehabilitasi, pihaknya juga akan melihat hasil asesstment yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Kita masih sekali pertemuan assessment. Dalam kesempatan itu kita tanyakan tingkat pemakaiannya, riwayat pemakaian dan latar belakang pendidikan,” ucapnya.
Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama suaminya berinisial SM (47).
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan dua paket diduga sabu seberat 0,57 gram, yang sebelumnya disimpan di bawah laptop yang ada di kamar terduga pelaku, beserta barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip dan 1 buah Handphone warna hitam.
Baca juga :Â DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya Melakukan Peninjauan Lahan dan Bangunan Hibah untuk BNNK
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut merupakan milik SM, sementara istrinya hanya positif methamphetamine sehingga kami serahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya untuk menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Baca juga :Â Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kades di Kabupaten Kapuas Ditahan
Sementara terhadap SM, pihaknya menjerat pelaku SM dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.[Red]
Discussion about this post