Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pemuda berinisial FA (30) asal Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ini diciduk petugas.
Dia ditangkap aparat kepolisian gabungan dari Subdit V Cyber Ditkrimsus Polda Kalteng, Polres Murung Raya dan Polsek Murung lantaran ulahnya yang meresahkan masyarakat dengan mengunggah ujaran kebencian di media sosial secara masif.
Adapun bentuk ujaran kebenciannya ini adalah dengan mengunggah caption, gambar serta video yang menentang pemerintah.
Parahnya, seorang tokoh ulama kharismatik asal Kalimantan Selatan yang dikenal dengan guru sekumpul pun dihina olehnya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus ujaran kebencian ini berawal dari kegiatan Patroli Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalteng yang menemukan sebuah akun instagram anonymuse (akun palsu) yang menggunakan nama milik orang lain @Sry_Mutmut_Zee.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, FA membuat akun palsu tersebut sejak bulan Mei 2020 dan digunakan hanya untuk mengumbar ujaran kebencian hingga menyebabkan keresahan di masyarakat” ujarnya saat press release di Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (23/12/2020) pagi.
Selain itu juga dijelaskan bahwa FA ini mengaku dirinya adalah simpatisan FPI sejak terjadi kisruh Pilpres waktu lalu yang menentang sistem pemerintahan yang sah dengan memposting berupa video, gambar dan caption ujaran kebencian.
“Pada Bulan Juni 2020 tersangka FA ini sangat aktif meposting berbagai hal yang sensitif sampai unggahannya di medsos menyerang kelompok masyarakat, dan ulama besar guru sekumpul” jelas Hendra.
Tersangka yang merupakan pengangguran ini juga mengaku selalu mengikuti perkembangan organisasi FPI di media sosial sehingga memunculkan rasa geram kepada pemerintah dan kelompok tertentu.
Ditempat yang sama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Â Polda Kalteng, Kombes Pol Pasma Royce menambahkan, dalam proses penangkapan tersangka FA Polda kalteng berkoordinasi dengan Polres Jajaran di Murung Raya untuk melakukan penyelidikan.
“Berkat kecepatan personel di lapangan, tim gabungan, berhasil mengamankan pelaku” kata Kombes Pol Pasma Royce.
Saat proses penyelidikan, tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak namun berhasil terendus oleh petugas di lapangan.
“Akun media sosial yang digunakan tersangka ini dibuat sejak bulan Mei 2020, dan pada bulan Juni sudah di gunakan, denga modus menciplak akun milik orang lain, yakni milik seorang wanita di Murung Raya” jelasnya.
Tersangka selalu update dengan mengambil postingan yang mengandung permusuhan kepada pemerintah dan bahkan kepada tokoh agama.
Baca Juga:Â BI Kalteng Gelontorkan Rp 585 Juta Bantu Sarana Pembelajaran Daring
“Pada tanggal 13 Desember 2020 kami menemukan akun, dan untuk laporan penangkapan pada 15 Desember dengan mengamankan berupa barang bukti pada diri tersangka, 1 unit Hand Phone merk Xiomi serta dua buah sim card Indosat, saat ini masih ada 35 akun di dalam HP tersangka yang akan kami sidiki lagi, dan untuk terangka aka kita jerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45” bebernya. [Red]
Discussion about this post