kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi Marcos Tuwan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, pada Senin, 10 Juli 2023 kemarin.
Marcos Tuwan dieksekusi, setelah menjadi terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan vonis pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp 5 Juta subsider 3 bulan penjara.
“Benar telah dilakukan lakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Eksekusi dilakukan oleh JPU yang menangani perkara tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Pathor Rahman, melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra membenarkan Eksekusi, dalam keterangan resminya.
Baca Juga : Â Horee!!! Seorang WBP Lapas Perempuan Dapat Bebas Bersyarat
Dijelaskannya, Marcos Tuwan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 516 K/Pid. Sus/2023 tanggal 21 Maret 2023.
“Amar Putusan Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Marcos Tuwan,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Marcos Tuwan divonis pidana penjara selama selama 6 bulan dan denda Rp5 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan.
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Marcos Sebastian Tuwan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan 1 tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak Pidana.
Baca Juga : Â Ungkap Sabu Jaringan Lintas Provinsi, Pengendali Diduga Napi Lapas
Pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Plk, tanggal 27 Juli 2022 yang dimohonkan banding dan Menjatuhkan pidana kepada Marcos selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 Juta subsider 3 bulan.
Marcos Tuwan kemudian mengajukan kasasi Ke MA dengan putusan Menolak permohonan kasasi dari Marcos Tuwan.
Marcos Tuwan didakwa mencemarkan nama baik Andrie Elia Embang. Sebanyak lima postingan Facebook Marcos Tuwan yang diduga mencemarkan nama baik pria yang saat itu menjabat sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR). [Red]
Discussion about this post