kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palangka Raya, mendapatkan bebas bersyarat.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana mengatakan, bebas bersyarat tersebut diraih oleh WBP setelah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan l selama menjalani masa tahanan.
“Diantaranya WBP memenuhi syarat administrasi dan substantif, WBP berkelakuan baik, tidak termasuk register F, telah menjalani 2/3 masa pidana dan mengikuti seluruh program pembinaan lapas secara aktif,” Katanya, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca Juga : Â Berikan Kesejahteraan Lahir dan Batin, 12 WBP Ikuti Layanan Konseling Psikologi
Setelah menerima Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, WBP tersebut diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses pengawasan dan monitoring.
Meskipun telah dinyatakan bebas bersyarat, akan tetapi WBP tersebut tetap wajib lapor ke Bapas dan tetap dilakukan pengawasan serta monitoring, bahwa yang bersangkutan masih ada di dalam kota dan tidak melakukan tindak pidana.
Baca Juga : Â Mendadak, WBP dan Petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Tes Urine
“Kami berharap kepada para WBP yang telah diberikan pembebasan bersyarat, harapnya bisa kembali berbaur dengan masyarakat dan bisa menjalani kehidupan yang baik,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post