kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Penataan Parkir (Si-Takir), di Aula Peteng Karuhei, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (17/11/2021).
Aplikasi yang digagas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) ini, bertujuan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Memang dari tahun 2016 sampai 2019, PAD kita tidak selalu mencapai target. Untuk itu perlu ada langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pemasukan PAD,” katanya, usai meluncurkan aplikasi Si-Takir.
Akan tetapi pada tahun 2020 hingga 2021 ini, sektor retribusi parkir selalu melebihi target. Seperti di tahun 2021, realisasi retribusi parkir telah melebihi target atau sebanyak 128 persen.
“Jadi memang dua tahun terakhir ini retribusi parkir selalu melebihi target. Bahkan sampai Bulan November 2021 ini, pemasukan retribusi parkir sudah mencapai 128 persen,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Fairid, aplikasi Si-Takir juga merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan. Pasalnya melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui play store tersebut, dapat terlihat berapa pendapatan dari sektor parkir yang disetorkan ke kas daerah tiap bulannya.
Baca Juga : Â Pemko Palangka Raya Serahkan 22 Unit Mesin Jahit Kulit Bagi Pelaku IKM
“Jadi di aplikasi itu semuanya bisa dilihat. Berapa pendapatan dari parkir yang disetor ke kas daerah. Siapa saja pengelola parkir hingga mana saja juru parkir (Jukir) yang resmi,” jelasnya.
Berdasarkan data, hingga saat ini terdapat 297 pengelola parkir, 206 jukir resmi yang tersebar di 55 lokasi parkir yang telah terdaftar di Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat mengunduh aplikasi Si-Takir, guna mengetahui mana saja lokasi serta jukir resmi yang telah terdaftar di Pemko Palangka Raya. Sehingga retribusi parkir yang masyarakat bayarkan, dapat benar-benar masuk ke kas daerah.
Baca Juga : Â Pemko Palangka Raya Maksimalkan Upaya Pencegahan Stunting
“Ini juga guna menghindari adanya jukir ilegal. Untuk itu masyarakat harus berani tidak membayar kepada jukir yang tidak terdaftar di aplikasi Si-Takir. Nanti masyarakat bisa men-scan barcode yang ada di kartu pengenal jukir,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post