kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran kejaksaan negeri (Kejari) Palangka Raya, dalam waktu dekat akan mengambil tindakan terkait terbitnya putusan dari Mahkamah Agung (MA), yakni terkait terdakwa bandar sabu, Saleh yang divonis 7 tahun penjara.
Baca juga : Bandar Sabu di Kecamatan Kapuas Tengah Diringkus Polisi
Sebelumnya, Saleh berhasil diamankan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng di kediamannya, di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati adanya narkoba seberat 2 ons yang disimpan di dalam kamarnya, pada Oktober 2021 lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianata mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima terkait eksekusi putusan dari MA.
“Untuk tindakan ini, kami akan secara patut memanggil terpidana dan kuasa hukumnya,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga : BNNP Kalteng Ringkus Bandar Sabu di Palangka Raya
Dijelaskannya, sesuai dengan standar operasional prosedur, apabila dalam tiga pemanggilan nantinya tidak dipenuhi maka pihaknya akan melakukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah masuk dalam DPO ini nantinya, kami juga akan melakukan pencarian terhadap terpidana dengan bersinergi kepada seluruh stakeholder terkait,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post