kaltengtoday.com, – Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil meringkus pengedar sabu di Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah,Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar Pukul 19.00 wib.
Tersangka berinisial KY alias Ukus (26),warga Hurung Pukung Rt. 001 Kelurahan Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca juga :Â Bandar Sabu dan Kurir Sabu di Bekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.S.I.K.,melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi,SH.MM.mengakui penangkapan terhadap tersangka KY alias Ukus merupakan kerja sama dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak keamanan sehingga di tindak lanjuti teryata sesuai dengan apa yang di dapatkan langsung dilakukan penggeledahan rumah tersangka.
“Kami berhasil mengamankan barang haram diduga sabu seberat brutto 78,45 gram yang disembunyikan oleh KY alias Ukus di kediamannya,”kata Kasat Resnarkoba Iptu Subandi,Jumat 15 Juli 2022.
Kasat Resnarkoba menyampaikan,KY merupakan bandar sekaligus pengedar di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah.Dengan jumlah barang haram yang diduga kristal bening dengan bruto yang cukup banyak tersebut tentu peredaran gelap narkotika di wilayah hulu Kabupaten Kapuas tumbuh dengan subur dengan maraknya pertambangan rakyat.
Baca juga :Â Simpan 29 Paket Sabu, Diduga Bandar Sabu di Manuhing Diciduk Polisi
“Pada prinsipnya kami akan tindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas,”ungkapnya.
Barang bukti yang ikut disita bersama barang haram diduga sabu 78,45 gram,yang sudah di kemas dalam 17 paket plastik klip,1 buah timbangan digital warna silver,5 pack plastik klip kecil merk FLEXIBAG.2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan,1 buah toples yang ditutupi lakban warna hitam,14 potong lakban warna hitam dan 1 buah plastic kresek warna hitam.
“Untuk menjerat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. [Djim KT]
Discussion about this post