Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia Kalimantan Tengah (DPD LSM KPK RI Kalteng) mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi.
Langkah ini dianggap perlu diambil, menyusul temuan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah di wilayah tersebut.
Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng, Syahridi menjelaskan, pada tahun 2023 pihaknya telah menemukan cukup banyak pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan rancangan awal.
“Setidaknya ada 10 proyek yang telah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI,” kata Syahridi kepada awak media di Palangka Raya, Senin (15/7/2024).
Baca Juga : Pj Sekda Jadi Mentor 3 Pejabat Eselon II Ikuti Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN
Berdasarkan temuan tersebut, ia menegaskan LSM KPK RI Kalteng telah mengirimkan surat kepada gubernur, Pj. walikota, dan Pj. bupati se-Kalteng.
Dan, surat ini berisi dorongan agar kepala daerah menginstruksikan kepala dinas untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, memberikan teguran keras kepada konsultan pengawas yang sering tidak berada di lokasi pada saat pekerjaan lapangan berjalan
Modus korupsi yang sering ditemui dalam pekerjaan fisik, menurutnya pihaknya adalah pengurangan mutu cor beton, jumlah material, terutama volume Kg besi.
“Perusahaan pemenang tender sering melakukan kecurangan dengan menurunkan mutu cor beton, ukuran besi atau mengurangi penggunaan volume Kg besi dengan cara menggeser jarak pemasangan besi dan merubah diameter ukuran besi,” terangnya.
Menanggapi hal ini, pejabat yang bertanggung jawab saat di konfirmasi sering berkilah pembayaran akan dilakukan sesuai apa yang terpasang di lapangan dan akan dilakukan addendum atau Contract Change Order (CCO).
“Kalau begitu, untuk apa konsultan perencana membuat perencanaan dengan perhitungan yang detail kalau hanya mengikuti apa yang dipasang oleh pihak kontraktor?,” imbuhnya.
Baca Juga : Hasil Pemeriksaan Proyek GOR Katingan Telah Dilakukan
LSM KPK RI Kalteng juga menekankan, desakan mereka kepada para kepala daerah merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga tersebut sesuai dengan Undang-Undang dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga mereka.
“Dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, kami akan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dengan ikut serta dalam kontrol pekerjaan lapangan proyek pemerintah,” ujarnya lagi.
Ia menuturkan, lembaga ini juga telah melakukan pemantauan pekerjaan di lapangan dan jika kembali ditemukan indikasi penyimpangan atau korupsi, maka pihaknya akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga : Pertanyaan Proyek GOR Katingan Yang Belum Selesai
Langkah yang diambil oleh LSM KPK RI Kalteng ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah, serta membantu upaya pemberantasan korupsi di sektor publik.
Sebab, pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dipandang sebagai kunci dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. [Red]
Discussion about this post