Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan III Tahun sidang 2020.
Rapat paripurna tersebut, digelar dengan agenda dan hari yang berbeda. Yakni, Selasa (6/10/2020) dengan agenda penyampaian pidato Bupati Gumas terhadap 5 Raperda,yakni yakni raperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2018 tentang pajak daerah.
Kemudian, raperda tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2018 tentang retribusi daerah, raperda tentang perlindungan perempuan dan anak, raperda tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemkab Gumas pada perseroan terbatas Bank Kalteng.
Terakhir, raperda tentang perubahan kesembilan atas perda nomor 11 tahun 2010 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Gumas pada perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Kemudian pada Rabu (7/10/2020) agenda pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Gumas terhadap 5 raperda, dan Kamis (8/10/2020), mengagendakan jawab pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan.
Baca Juga : Pembangunan Jalan Utama Kecamatan Pandih Batu Terhambat Akibat Pemangkasan Anggaran
Pada hari pertama sidang paripurna, yakni Selasa (6/10/2020), pimpinan sidang paripurna yang dihadiri Wabup Gumas Efrensia LP Umbing, Sekda Gumas Yansiterson, dan lainnya itu, diketuai Waket I DPRD Gumas Binartha didampingi Waket II Nenie Yuliani. [Jek-KT]
Discussion about this post