Kalteng Today – Palangka Raya, – Selama dua pekan berjalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya nomor 80 Tahun 2021 sepertinya kurang dipatuhi oleh sebagian besar para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan beberapa Pengusaha Cafe.
Hal ini dibuktikan dengan ditemukan THM dan Cafe yang beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan yakni pukul 21.00 WIB.
Tindakan tegas pun kembali dilakukan oleh Satgas Penangan Covid-19 Kota Palangka Raya bersama Tim Satgas Aman Nusa II Polresta Palangka Raya kepada pelaku usaha tempat hiburan malam dan cafe tersebut sebesar Rp. 5 juta seperti beberapa tempat hiburan malam dan café . Sementara para pengunjung yang melanggar protokol kesehatan pun dikenakan denda Rp. 100 ribu.
Kasat Sabhara Polresta Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo yang melaksanakan giat Satgas Aman Nusa II bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mengatakan, para pelaku usaha yang diberikan sanksi denda ini diminta untuk segera membayar dendanya.
“Selama denda tersebut belum dibayarkan, tempat hiburan maupun cafe yang telah dikenakan sanksi tidak diperbolehkan untuk beroperasi, nanti tetap akan dilakukan pengawasan atau pemantauan oleh Tim Satgas” jelasnya kepada awak media, Sabtu (30/1) malam.
Baca Juga : Sasar Pelanggar Prokes, Polisi Lakukan Operasi Yustisi Kuala Pembuang
Selain itu, juga dijelaskan apabila sampai akhir pelaksanaan PPKM masih saja ada tempat hiburan atau cafe yang melanggar batas ketentuan jam operasional 21.00 WIB, maka pihaknya Tim Satgas Aman Nusa II Polresta Palangka Raya bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan melakukan penutupan secara masif.
“Bisa juga Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tidak menerima denda, akan tetapi tempat hiburan atau kafe tersebut tidak diperbolehkan beraktivitas sampai batas waktu yang telah ditentukan dan atau rekomendasi pencabutan izin” tegasnya. [Red]
Discussion about this post