Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kepolisian Resor Seruyan (Polres Seruyan) Polda Kalimantan Tengah Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan melaksanakan Operasi Yustisi di Kota Kuala Pembuang, kamis (14/01/2021) Pukul 21.00 Wib.
Operasi yustisi ini memang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat terhadap Pemerintah Daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 06/2020 Dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2020 terkait dengan operasi yustisi yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri Serta Pemerintah Daerah (Satpol PP Kabupaten Seruyan) untuk penegakan penerapan protokol kesehatan Coronavirus (Covid-19) demi terciptanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman, damai, dan sehat di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sasaran kami kali ini adalah pengunjung dan penjual di pasar yang tidak memakai masker, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tidak memakai masker dan anak muda yang sedang nongkrong tidak memakai masker,” ujarnya.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. juga menegaskan jika pihaknya menemukan ada yang tidak disiplin akan diberikan teguran bahkan tindakan.
Baca Juga: Bupati Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Katingan
“Jika kami menemukan ada yang tidak memakai masker, akan kami tegur bahkan akan kami berikan tindakan menyanyikan lagu-lagu wajib dan menghafal pancasila,” pungkasnya Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Mewakili Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo. [Red]
Discussion about this post