Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pada rapat paripurna ke III Tahun 2023 ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaporkan hasil pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD TA ini serta rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon sementara (RKUA-PPAS).
“Kami dari pihak Banggar DPRD menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan hasil pembahasan terhadap KUPA-PPAS dan RKUA-PPAS TA 2024 oleh Banggar dan tim anggaran pemerintah ada tiga poin inti yang dijabarkan,” ucap Juru Bicara Banggar DPRD Gumas Untung J Bangas, Selasa (15/8).
Baca Juga : DPRD dan Pemprov Kalteng Tandatangani KUPA/PPAS RAPBD Perubahan
Selain itu, sambung politisi dari daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Tewah, Miri Manasa, Damang Batu, dan Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) ini menyebutkan, dari hasil pembahasan, yang menjadi kesepakatan bersama dapat disimpulkan dalam KUPA TA 2023.
“Kebijakan Umum Perubahan Anggaran ini dapat diarahkan pada hal-hal yang sifatnya prioritas dan sangat mendesak untuk meningkatkan perekonomian, sehingga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat,” ujarnya.
Lalu, disarankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Perangkat Daerah terkait untuk menciptakan alternatif lapangan kerja bagi masyarakat yang berbasis pertanian, perikanan , peternakan dan perdagangan untuk mengalihkan usaha masyarakat yang selama ini sangat mengandalkan dari PETI.
Baca Juga : Cakupan Jaringan Jalan di Barsel Mendapatkan Nilai Sangat Rendah
“Termasuk mengupayakan perbaikan dan penanganan infrastruktur terutama jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan terutama di Kota Kuala Kurun Ibukota Kabupaten Gumas ini,” terang dia.
Di kesempatan itu dia juga, berpesan supaya bisa mendesak PBS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gumas, agar memakai dan mengangkat tenaga kerja lokal sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku.[Red]
Discussion about this post