kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kuasa Hukum tersangka pembunuhan Aipda AW, Sukah L Nyahun mengatakan, pihaknya akan membatasi keluarga para tersangka untuk membesuk para tersangka di tahanan Polresta Palangka Raya.
Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya untuk menghindari adanya intervensi atau bisikan-bisikan kepada para pelaku dari pihak keluarga, yang dikhawatirkan dapat mengganggu proses penanganan perkara hingga tahap persidangan.
Baca Juga : Pengacara :Tindak Pidana Tersangka Pembunuhan Anggota Polisi Polda Kalteng Murni Pengeroyokan
“Karena banyak terjadi para pelaku ini ditemui oleh keluarganya, sehingga banyak masukan-masukan yang tidak enak bagi kita. Jadi proses persidangan menjadi rumit,” katanya, Jum’at (20/1/2023).
Menurutnya, pihaknya tidak mau ada intervensi dari pihak lain. Karena berdasarkan pengalaman selama ini, akan mempersulit dalam proses persidangan nantinya.
Untuk itu, pihaknya akan koordinasi dengan petugas penyidik agar dapat membatasi keluarga para pelaku ataupun pihak lain untuk melakukan pembesukan.
Baca Juga : 22 Adegan Diperagakan Saat Rekontruksi Pembunuhan Anggota Polda Kalteng
“Kami bukannya bermaksud melarang, namun apabila penanganan kasus ini sudah selesai silahkan saja untuk melakukan pembesukan kepada anggota keluarganya masing-masing,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post