Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebanyak delapan tersangka atas tewasnya Aipda AW, telah menjalani rekonstruksi di Mapolresta Palangka Raya, dengan menjalani sebanyak 22 reka adegan.
Pengacara tersangka, Sukah L Nyahun mengatakan, seluruh adegan yang dilakukan para tersangka telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga : Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka Palangkaraya Segera Digelar
“Kalau kita lihat, tidak ada unsur pembunuhan berencana. Itu murni pengeroyokan dan Pasal-nya 170 KUHP,” katanya, pada saat dikonfirmasi usai menyaksikan rekonstruksi, Kamis (19/1/2023).
Bahkan, jika melihat dari barang bukti yang diamankan, yakni kayu dan martil, benda tersebut kerap ada di setiap rumah.
“Kayu ini di mana saja ada, begitu juga dengan tukul. Sehingga unsur pembunuhan berencana tidak ada,” ucapnya.
Namun terkait dengan barang bukti senjata api (Senpi) jenis airsoft gun yang digunakan tersangka Teteh yang tewas pada saat diringkus, masih harus dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dirinya menjelaskan, pihak kepolisian harus dapat melakukan penyelidikan terkait kejelasan kepemilikan senjata. Sebab, meskipun senpi yang digunakan airsoft gun, namun dalam penggunaannya tetap harus ada izin kepemilikan.
“Akhirnya nanti yang kita pertanyakan dengan penyidik, tentang senjata. Karena bukan semua orang berhak memegang senpi, baik itu airsoft gun dan sebagainya. Ini yang perlu dikembangkan oleh penyidik, dari mana dia mendapatkan senjata, izinnya bagaimana dan sebagainya,” ungkapnya.
Baca juga : 22 Adegan Diperagakan Saat Rekontruksi Pembunuhan Anggota Polda Kalteng
Lebih lanjut Sukah L Nyahun mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi bersama penyidik Polresta Palangka Raya, untuk dapat membatasi pihak keluarga membesuk tersangka.
Pasalnya berkaca dari kasus sebelumnya, pihak keluarga kerap memberikan kata-kata bagi para tersangka yang pada akhirnya dapat menghambat proses persidangan.
“Karena banyak terjadi para pelaku ini ditemui oleh keluarganya, sehingga banyak masukan-masukan yang tidak enak bagi kita. Jadi proses persidangan menjadi rumit,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post