Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tindak lanjut dari pendaftaran partai politik atau Parpol di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saat ini memasuki proses verifikasi faktual yang melibatkan KPU provinsi hingga kabupaten dan kota.
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim menjelaskan, sebelumnya, pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu telah diumumkan hasil verifikasi administrasi parpol oleh KPU RI.
Baca juga :Â Pemprov Kalteng Salurkan Puluhan Ribu Paket Bantuan Untuk Korban Banjir
“Dimana terdapat 40 Parpol yang mendaftarkan diri, dan dari jumlah itu terdapat 24 yang berkasnya lengkap untuk dilakukan verifikasi dan 16 parpol lainnya berkasnya dikembalikan. Kemudian dari 24 parpol, 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” katanya kepada awak media, Senin (17/10/2022) malam.
Di Provinsi Kalteng sendiri, kata Harmain, sesuai dari petunjuk dari KPU RI bertugas untuk melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang mencakup kepengurusan dan lokasi sekretariat parpol.
Parpol yang lolos administrasi tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Selain itu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Umat.
“Jadi, ada 18 Parpol yang memenuhi syarat administrasi dan dari proses ini dilanjutkan ke verifikasi faktual,” ucapnya.
Ia menyampaikan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 Tahun 2020 yang menyatakan Parpol yang telah lulus verifikasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold, tetap dilakukan verifikasi administrasi, akan tetapi tidak diverifikasi faktual.
“Karenanya, maka dari hasil verifikasi administrasi itu terdapat sembilan parpol yang saat ini ada di Senayan atau DPR RI, yang tidak diverifikasi faktual lagi,” ungkapnya.
Sembilan Parpol yang tidak diverifikasi faktual tersebut yakni PAN, Partai NasDem, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, Golkar, PKB, PPP, dan Gerindra.
“Jadi, hanya ada 9 parpol lainnya yang diverifikasi faktual, di antaranya Parpol peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold seperti PBB, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Hanura. Serta empat parpol baru, yakni Partai Buruh, Partai Umat, Partai Gelora, dan PKN,” beber Harmain
“Sembilan Parpol yang ikut dalam verifikasi faktual memiliki 2 jenis, dimana mencakup kepengurusan yang dilaksanakan oleh KPU RI untuk tingkat pusat, lalu dilaksanakan KPU provinsi di tingkat provinsi, dan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota,” terangnya.
Baca juga :Â Bawaslu Kalteng Keluhkan Pembatasan Akses SIPOL KPU
Pelaksanaan verifikasi faktual tersebut menurut pihaknya, dilakukan sejak tanggal 15 – 17 Oktober 2022 lalu, baik ditingkat pusat maupun provinsi.
“Untuk Kalteng sudah selesai dan lagi verifikasi faktual kepengurusan itu meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara atau KSB yang sesuai dengan Surat Keputusan (SK), kemudian sekretariat dan memastikan 30% keterwakilan perempuan,” jelasnya.
Selanjutnya, ia juga menambahkan untuk KPU kabupaten maupun kota akan melanjutkan verifikasi keanggotaan, seribu atau satu per seribu di tingkat kabupaten maupun kota.
“Verifikasi faktual ini saya ulangi yakni pencocokan terhadap dokumen persyaratan, lalu pencocokan terhadap keterwakilan perempuan, sekretariat, dan keanggotaan seribu atau satu per seribu di tingkat kabupaten atau kota,” tekannya.
Untuk verifikasi keanggotaan tersebut dilakukan dari 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022 mendatang. “Selanjutnya memasuki tahap verifikasi faktual dalam masa perbaikan, jika itu ada perbaikan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post