kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Kalimantan Tengah tampaknya belum berjalan lancar sesuai harapan. Sejumlah kendala dan hambatan dikeluhkan Bawaslu, baik di provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
Penanggung jawab tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 Bawaslu Provinsi Kalteng Dr. Rudyanti Dorotea Tobing mengungkapkan, salah satu kendala yang menyebabkan terhambatnya proses pengawasan baik secara melekat maupun pencermatan adalah pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik KPU.
Baca Juga : Maksimalkan Proses Pemutakhiran DPB, KPU Kalteng Jalin MoU Bersama Kemenag
“Sering terjadi gangguan server pada SIPOL dengan tampilan layar yang menunjukkan Error Code 404 dan 502 Bad Gateway. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembatasan akses terhadap server SIPOL dan merupakan kendala yang cukup menghambat Bawaslu dalam melakukan pencermatan terhadap SIPOL,” ungkap Rudyanti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).
Keterbatasan akses SIPOL pada akun yang dipegang oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, beber Rudyanti, menjadi kendala dalam pencermatan serta deteksi kegandaan internal dan eksternal partai politik serta keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Pembatasan itu, sebut dia, di antaranya aksesibilitas terhadap KTP dan KTA partai politik yang semula terbuka/dapat diakses, kemudian tidak dapat diakses. Hal ini menyebabkan Bawaslu se Kalteng tidak dapat melihat dan mengunduh KTP serta KTA partai politik yang menyebabkan terhambatnya proses inventarisasi potensi keanggotaan TMS berdasarkan pekerjaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian pula dengan aksesibilitas terhadap NIK dan tanggal lahir yang sebelumnya ditampilkan. “Sekarang terjadi perubahan tampilan, sehingga kami tidak dapat mengakses atau melihat, sehingga proses pengawasan terhadap dugaan kegandaan dan TMS berdasarkan usia tidak dapat dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga : KPU Gelar Sosialasi Kepada Parpol
Selain itu, juga terjadi perubahan tidak ditampilkannya menu “Dashboard” pada SIPOL, sehingga Bawaslu tidak dapat melakukan pencermatan kegandaan keanggotaan partai politik.
Terkait permasalahan ini menurut Rudyanti, sebelumnya Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada 7 Juli 2022 lalu telah meminta KPU agar memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu, dan hanya akses terhadap pembacaan dan pencermatan terhadap data SIPOL.
Pihak Bawaslu RI pun juga telah melayangkan surat kepada KPU RI pada 29 Juli 2022 yang mengimbau KPU agar memastikan penggunaan SIPOL dapat berfungsi dengan baik.
Sementara itu, berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan SIPOL saat ini menurut Rudyanti, Bawaslu kabupaten/kota se-Kalteng telah menyampaikan saran perbaikan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga : KPU Mulai Sosialisasi PKU Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Parpol
“Kami juga telah membuka Posko Pengaduan di seluruh Bawaslu kabupaten/kota terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik. Serta menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan sebagai anggota partai politik dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat,” pungkas Rudyanti Dorotea Tobing. [PRI]
Discussion about this post