kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jelani Crhisto, SH,MH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Adat Dayak Nasional ( MADN) yang juga Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton, minta para pihak berkepentingan untuk tunduk pada proses hukum dan juga dalam mengeluarkan pendapat.
Apalagi jika itu justru memperkeruh kemelut di tubuh PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
“Berhentilah membangun opini terkait suara letusan senjata api dan memaksa masuk ke ranah pidana. Karena sejatinya, mendengarkan suara letusan itu tidak dapat dipidana karena tidak ada unsur pengancaman di dalamnya,”kata Jelani dalam rilis yang diterima, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga : PT. BMB Adukan Kasat Reskrim Polres Gumas ke Propam Polda Kalteng
“Sebagaimana diatur dalam azas legalitas yang merupakan salah satu azas umum hukum pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi; Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia,”
“Dan kemudian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api Pasal 188 huruf (b) dilakukan sebagai berikut: Pasal 188 tentang Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf (b), dilakukan sebagai berikut: huruf (a) nomor 6 mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan Senjata Api apabila: a) izin kepemilikannya sudah mati atau tidak diperbarui atau tidak didaftarkan ulang setiap tahunnya di Kepolisian Daerah setempat; dan b) terbukti melakukan penyalahgunaan izin,” timpalnya.
Karena itu dia mempersilahkan para pihak yang merasa terancam untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan memperoleh informasi bahwa tidak ada masyarakat atau para pihak yang merasa terancam dan melapor serta bertindak sebagai korban pengancaman atas bunyi letusan tersebut,”ujarnya.
Karena itu Jelani minta jangan ada yang membuat pernyataan yang justru membuat suasana menjadi lebih keruh dan memperburuk kemelut yang terjadi di tubuh PT. BMB.
”Lebih baik para pihak untuk fokus pada persoalan pidana di PT. BMB yang sedang diselidiki jajaran Polda Kalteng,”tegasnya.
Baca Juga : Polres Gunung Mas Siap Tangani Kasus Penembakan di PT. BMB
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas (Gumas), AKP John Digul Manra, menanggapi adanya laporan aduan ke Bidang Propam Polda Kalteng, yang dilayangkan PT. Berkala Maju Bersama (PT. BMB) terhadap dirinya terkait dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam menindaklanjuti suatu kasus.
Dirinya membuka secara luas bagi seluruh pihak yang merasa tidak puas atas kinerja Polres Gumas dalam menangani kasus.
“Itu kan silahkan saja, itu kan hak dari pelapor kalau memang tidak puas dengan kinerja yang ditangani Polres Gumas,” katanya, pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2023) malam.
Dijelaskannya, setelah menerima adanya informasi dan laporan terkait adanya kasus penembakan tersebut, pihaknya secara langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahkan saat ini, kasus tersebut telah berproses dan hasil seluruh pemeriksaan serta penyelidikan akan dilaporkan ke Polda Kalteng.
Baca Juga : Pemkab Gumas Fasilitasi Kesepakatan PBS dan Koperasi
“Langsung kita kita tindaklanjuti, kita koordinasi dengan polsek dan sudah berproses semuanya. Jadi hasil akhirnya nanti laporan itu akan kita kirim ke Polda Kalteng, setelah itu baru kita release,” ucapnya.
Lebih lanjut AKP John Digul Manra menegaskan, jika pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Kita kan sudah responsif menindaklanjuti. Ketika adanya informasi tersebut, langsung kita tindaklanjuti. Kalaupun memang tidak puas dengan apa yang sudah kita laksanakan, kami terbuka jika ada koreksi, yang pasti kita sudah bekerja sesuai dengan SOP,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post