kaltengtoday.com, Palangka Raya – PT. Berkala Maju Bersama (PT. BMB) mengadukan Kasat Reskrim Polres Gunung Mas (Gumas) ke Bidang Propam Polda Kalteng, Senin (2/1/2023).
Melalui Kuasa Hukum PT. BMB, Sabam M. Sitanggang mengatakan, surat aduan tersebut dilayangkan akibat adanya dugaan tidak ada profesionalitas Kasat Reskrim Polres Gumas dalam menangani kasus PT. BMB.
“Aduan ini terkait adanya dugaan yang menurut kami ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Jhon Digul dalam menangani perkara,” katanya, usai menyampaikan aduan.
Dijelaskannya, perkara yang dimaksud terkait adanya laporan mengenai kasus letusan tembakan yang dilakukan oleh Cornelis di kawasan PT. BMB, beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga : Polres Gunung Mas Siap Tangani Kasus Penembakan di PT. BMB
“Dalam hal ini, kami menduga seakan-akan Kasat Reskrim Polres Gumas ini membela dan membenarkan aksi tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Ps Kaur Monev Subbagyanduan Bid Propam Polda Kalteng, Aiptu Santoso membenarkan, jika pihaknya telah menerima adanya surat pengaduan dari kuasa hukum PT. BMB.
“Surat pengaduan yang dilampirkan ini telah diberikan kepada pimpinan. Untuk tindak lanjutnya, nanti menunggu disposisi bagian mana yang akan menangani pengaduan tersebut,” pungkasnya..
Diberitakan sebelumnya, jika Kasat Reskrim Polres Gumas, AKP John Digul Manra menyebutkan, pihaknya telah memintai keterangan dari Cornelis yang dilaporkan telah menembakan senjata api di kawasan PT. BMB tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, Cornelis ini memang sering melakukan penembakan seperti dan tujuannya mengetes senjata miliknya,” ujarnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (20/12/2022) lalu.
Baca Juga : Pemkab Gumas Fasilitasi Kesepakatan PBS dan Koperasi
Terkait adanya keresahan karyawan dan petinggi PT. BMB setelah mendengar suara tembakan, ia melanjutkan, bagaimana mengukur keresahan orang setelah mendengar suara tembakan. Apalagi tidak ada orang yang diancam dan lain sebagainya.
“Sekarang yang resah itu bagaimana? Ada atau tidak pidananya tentang keresahan? Sehingga kejadian tersebut tidak ada unsur tindak pidananya,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan pernyataan Kapolres Gumas, AKBP Irwansyah, yang mengatakan jika laporan terkait permasalahan penembakan di PT. BMB, telah ditindaklanjuti.
Bahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menindak lanjuti informasi dan laporan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa pelapor yang merupakan saksi mata terjadinya penembakan tersebut. Selanjutnya pihaknya akan memeriksa beberapa orang saksi dari PT. BMB, untuk tambahan proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Cornelis, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait izin untuk memegang senjata api tersebut.
“Jadi penggunaan senjata api tersebut sudah ada izinnya dan saat diperiksa, Cornelis menyampaikan bahwa saat itu hanya mencoba senjata tersebut,” ujarnya.
Untuk menentukan sejauh mana peristiwa tersebut, pihaknya sudah memeriksa saksi ahli untuk memberikan pernyataannya dalam rangka penanganan kasus yang ada.
“Kami masih menunggu bagaimana hasil dari gelar perkara dan pemeriksaan terhadap para saksi ahli,” bebernya.
Baca Juga : Bupati Gumas: Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya Ditutup untuk Angkutan PBS
Sementara itu, Sugiman salah seorang Manajer di PT. BMB, yang melihat langsung Cornelis masih memegang senjata setelah meletuskan senjata apinya sebanyak tiga kali mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada saat dirinya hendak melaksanakan shalat Magrib.
Pada saat itu, dirinya dan keluarganya dikejutkan dengan suara letusan senjata api. Setelah memeriksa asal-usul suara tersebut, dirinya melihat Cornelis tengah memegang senjata api sambil tertawa bersama teman-temanya.
“Saya dan keluarga takut akibat perseteruan Cornelis dengan manajemen yang baru, bisa berdampak buruk terhadap mereka,“ keluh Sugiman. [Red]
Discussion about this post