kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak koperasi dan perusahan besar swasta (PBS) milik PT BMB Region Kurun, memperoleh kesepakatan dengan menerapkan pola kemitraan. Hal itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Distranakerkop-UKM) setempat memfasilitasi kedua belah pihak, karena sudah menemukan kesepakatan itu.
Sekda Gumas Yansiterson melalui Asisten II Richard F Lundjo mengatakan, pihak pemerintah dan dinas hanya melaksanakan fasilitasi kedua belah pihak dari koperasi dan perusahan. Karena telah menemukan kesepakatan.
“Kita sebenarnya hanya memfasilitasi saja karena mereka baik dua koperasi dan PT BMB mereka sudah ada kesepakatan terkait kemitraan kebun plasma dan itu supaya lebih memperjelas fokus hasil kerjasama dan pemisahan dari satu koperasi dan menjadi dua koperasi,” ucap Richard F Lundjo, Rabu (29/6).
Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan amanat undang-undang harus ada dua koperasi, sehingga perlu dilakukan pemisahan, dengan bahasa dimekarkan. Maka dia berharap dengan adanya rapat tersebut, dengan adanya hasil dimuat dalam kesepakatan bersama.
“Ini nanti bisa dilanjutkan dengan flow upnya dilapangan baik itu disegi koperasi maupun dari PT BMB, semoga kedepan dalam pola kemitraan bisa bersama-sama saling menguntungkan baik masyarakat disekitar,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Gelar Kegiatan bersama FPKD
Sementara itu, Kepala Distranakerkop-UKM Kabupaten Gumas Sudin menjelaskan terkait pertemuan yang dilakukan tersebut memang untuk memperjelas adanya perjanjian kerjasama kedua belah pihak baik dari koperasi ataupun dari perusahan.
“Memang didalam perjanjian itu tadi ada sekitar 1000 Ha, dalam petunjuk Permentan RI, kalau luas lahan lebih dari 1000 Ha harus dua koperasi yang mengelola, sehingga dalam rapat itu dipisah menjadi dua, dan pihak PBS juga sepakat adanya dua koperasi,” tandas Sudin. [Red]
Discussion about this post