Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton: Terkait Kemelut di PT. BMB, Semua Pihak Harus Tunduk Pada Proses Hukum

by Rajib Rijali
03/01/2023
A A
Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton: Terkait Kemelut di PT. BMB, Semua Pihak Harus Tunduk Pada Proses Hukum

Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton, Jelani Crhisto, SH.,MH (kiri) di dampingi Arif Irawan Sanjaya, SH.,MH.,CIL (Kanan) (foto: IST)

kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jelani Crhisto, SH,MH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Adat Dayak Nasional ( MADN) yang juga Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton, minta para pihak berkepentingan untuk tunduk pada proses hukum dan juga dalam mengeluarkan pendapat.

Apalagi jika itu justru memperkeruh kemelut di tubuh PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Berhentilah membangun opini terkait suara letusan senjata api dan memaksa masuk ke ranah pidana. Karena sejatinya, mendengarkan suara letusan itu tidak dapat dipidana karena tidak ada unsur pengancaman di dalamnya,”kata Jelani dalam rilis yang diterima, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga :  PT. BMB Adukan Kasat Reskrim Polres Gumas ke Propam Polda Kalteng

“Sebagaimana diatur dalam azas legalitas yang merupakan salah satu azas umum hukum pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi; Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia,”

“Dan kemudian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api Pasal 188 huruf (b) dilakukan sebagai berikut: Pasal 188 tentang Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf (b), dilakukan sebagai berikut: huruf (a) nomor 6 mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan Senjata Api apabila: a) izin kepemilikannya sudah mati atau tidak diperbarui atau tidak didaftarkan ulang setiap tahunnya di Kepolisian Daerah setempat; dan b) terbukti melakukan penyalahgunaan izin,” timpalnya.

Karena itu dia mempersilahkan para pihak yang merasa terancam untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan memperoleh informasi bahwa tidak ada masyarakat atau para pihak yang merasa terancam dan melapor serta bertindak sebagai korban pengancaman atas bunyi letusan tersebut,”ujarnya.

Karena itu Jelani minta jangan ada yang membuat pernyataan yang justru membuat suasana menjadi lebih keruh dan memperburuk kemelut yang terjadi di tubuh PT. BMB.

”Lebih baik para pihak untuk fokus pada persoalan pidana di PT. BMB yang sedang diselidiki jajaran Polda Kalteng,”tegasnya.

Baca Juga :  Polres Gunung Mas Siap Tangani Kasus Penembakan di PT. BMB

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas (Gumas), AKP John Digul Manra, menanggapi adanya laporan aduan ke Bidang Propam Polda Kalteng, yang dilayangkan PT. Berkala Maju Bersama (PT. BMB) terhadap dirinya terkait dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam menindaklanjuti suatu kasus.

Dirinya membuka secara luas bagi seluruh pihak yang merasa tidak puas atas kinerja Polres Gumas dalam menangani kasus.

“Itu kan silahkan saja, itu kan hak dari pelapor kalau memang tidak puas dengan kinerja yang ditangani Polres Gumas,” katanya, pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2023) malam.

Dijelaskannya, setelah menerima adanya informasi dan laporan terkait adanya kasus penembakan tersebut, pihaknya secara langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Bahkan saat ini, kasus tersebut telah berproses dan hasil seluruh pemeriksaan serta penyelidikan akan dilaporkan ke Polda Kalteng.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Fasilitasi Kesepakatan PBS dan Koperasi

“Langsung kita kita tindaklanjuti, kita koordinasi dengan polsek dan sudah berproses semuanya. Jadi hasil akhirnya nanti laporan itu akan kita kirim ke Polda Kalteng, setelah itu baru kita release,” ucapnya.

Lebih lanjut AKP John Digul Manra menegaskan, jika pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Kita kan sudah responsif menindaklanjuti. Ketika adanya informasi tersebut, langsung kita tindaklanjuti. Kalaupun memang tidak puas dengan apa yang sudah kita laksanakan, kami terbuka jika ada koreksi, yang pasti kita sudah bekerja sesuai dengan SOP,” pungkasnya. [Red]

Tags: Kota Palangka RayaPenembakanPolda KaltengPolres Gumas

Baca Juga

Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni. (Mulia Gumi)

Kalteng Baru Miliki Satu Kampung Nelayan, Tujuh Daerah Lain Diusulkan

17/04/2026

...

Gerak Cepat Polisi, Laporan Pemukulan Pelajar Langsung Ditindaklanjuti

Gerak Cepat Polisi, Laporan Pemukulan Pelajar Langsung Ditindaklanjuti

17/04/2026

...

Pola Kerja Baru Bagi ASN Bakal Diberlakukan di Bartim

Pola Kerja Baru Bagi ASN Bakal Diberlakukan di Bartim

16/04/2026

...

Pengedar Sabu Dibekuk di Pahandut, Polisi Amankan Barang Bukti 7,95 Gram

Pengedar Sabu Dibekuk di Pahandut, Polisi Amankan Barang Bukti 7,95 Gram

16/04/2026

...

TNI dan Pemkab Bartim Bahas Kolaborasi Bangun Infrastruktur

TNI dan Pemkab Bartim Bahas Kolaborasi Bangun Infrastruktur

16/04/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Viral Tren Hidup Santuy, Kenali Perbedaan Antara Slow Living dan Soft Living Sebelum Ikutan
Gaya Hidup

Viral Tren Hidup Santuy, Kenali Perbedaan Antara Slow Living dan Soft Living Sebelum Ikutan

20/04/2026
Film "Songko": Teror Penghisap Darah dari Tanah Minahasa Siap Menghantui Bioskop April 2026
Hiburan

Film “Songko”: Teror Penghisap Darah dari Tanah Minahasa Siap Menghantui Bioskop April 2026

19/04/2026
Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni. (Mulia Gumi)
Berita

Kalteng Baru Miliki Satu Kampung Nelayan, Tujuh Daerah Lain Diusulkan

17/04/2026
Gerak Cepat Polisi, Laporan Pemukulan Pelajar Langsung Ditindaklanjuti
Berita

Gerak Cepat Polisi, Laporan Pemukulan Pelajar Langsung Ditindaklanjuti

17/04/2026
Pola Kerja Baru Bagi ASN Bakal Diberlakukan di Bartim
Berita

Pola Kerja Baru Bagi ASN Bakal Diberlakukan di Bartim

16/04/2026
Pengedar Sabu Dibekuk di Pahandut, Polisi Amankan Barang Bukti 7,95 Gram
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Pahandut, Polisi Amankan Barang Bukti 7,95 Gram

16/04/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.