Kalteng Today – Sampit, – Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur memint kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk taat dan patuh pada UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
“Jika boleh jujur banyak LSM dan Ormas yang sudah tidak mentaati UU tentang Ormas tersebut. Dan mereka banyak menerima laporan masalah LSM yang menjadi penyidik. Padahal fungsi LSM dan Ormas itu sebagai fungsi kontrol,”jelas Kepala Kesbangpol Kotim Wim Rk Benung, Senin (12/4).
Ada juga pihaknya menerima laporan dari OPD dan juga Kepala Desa bahwa keberadaan LSM dan Ormas justru tidak sesuai dengan UU tersebut. Bahkan ada yang meminta data tentang lelang dengan mengatasnamakan LSM dan Ormas tersebut.
Parahnya lagi LSM dan Ormas ini seolah-olah sebagai penyidik. Padahal penyidik itu kan sudah ada lembaga resmi. Misalnya APIP, BPK, Kejaksaan, Inspektorat, KPK dan juga Polri. “Ada juga yang meminta informasi publik dari instansi terkait. Ini kan sudah menyalahi aturan,”ungkapnya.
Masalah keterbukaan Informasi publik itu kan sudah diatur pada UU 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Keterbukaan Publik. “Itu sudah diatur di dalamnya. Jadi itulah dasar bagi OPD dan Perangkat Desa agar tidak sembarangan memberikan informasi, khususnya di instansi tersebut,”paparnya.
Baca Juga :Â DPRD Kalteng Lebih Banyak Laksanakan Pertemuan Virtual di Bulan Puasa
Berkaitan dengan hal tersebut, lepada LSM dan Ormas diharapkan melakukan tugas dan fungsinya. Karena ada beberapa yang melakukan aktivitas tidak sesuai dgn UU yang ada. “Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang dari penegak hukum jangan diambil alih oleh LSM atau Ormas,”pintanya.
Pihaknya beberapa waktu lalu memberikan Surat Edaran Tentang LSM dan Ormas agar menjalankan tugas dan fungsinya. “Sudah kami berikan ke OPD dan juga Perangkat Desa se Kabupaten Kotawaringin Timur mengenai kegelisahan terkait masalah ini,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post