Kalteng Today – Palangka Raya, – Aksi turun jalan yang di gagas oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan tentang maraknya perusakan lingkungan hidup (pertambangan) galian C telah merenggut korban.
Aksi yang dilakukan pada hari kamis, (25/6) lalu dan digelar di Kantor Bupati Pamekasan yang kemudian massa aksi meminta untuk masuk, sehingga mendapat penghadangan oleh aparat kepolisian, lalu kemudian terjadi aksi saling dorong-mendorong antara aksi massa dengan aparat kepolisian.
Aksi dorong – dorongan pun tidak terhindarkan, yang kemudian aparat kepolisian dianggap melakukan aksi pemukulan terhadap massa aksi dengan menggunakan alat pukul serta menendang dan mengenai beberapa tubuh korban dan mengakibatkan jatuhnya korban kader PMII.
Dalam aksi tersebut, terdapat tiga kader PMII yang menjadi korban, diantaranya bernama Ahmad Rofiqi Ketua PMII Rayon Sakera Komisariat IAIN Madura mengalami luka bagian belakang kepala sehingga harus dijahit dan dua lainnya mengalami memar dan sampai saat ini ketiga korban tersebut di rawat di RSUD Pamekasan.
Berdasarkan peristiwa tersebut mengundang aksi simpatik dari kelompok yang menamakan diri Cipayung Kota Palangka Raya.
Ketua PKC PMII Kalimantan Tengah, Surya Noor mengungkapkan pihaknya bersama – sama dengan kelompok Cipayung yang lain mengeluarkan pernyataan sikap.
“Kami menilai bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindakan represif terhadap aksi massa secara berlebihan, dan tentu ini melanggar statuta UU yang ada. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” katanya kepada awak media, Minggu (28/6).
Baca Juga :Â Banjir Di Kecamatan Danau Seluluk Juga Genangi Fasilitas Layanan Publik
Adapun nama-nama organisasi yang tergabung didalamnya yakni, PC PMII Kota Palangka Raya, PKC PMII Kalimantan Tengah, HMI Cabang Kota Palangka Raya, DPC GMNI Kota Palangka Raya, PMKRI Cabang Kota Palangka Raya, GMKI Cabang Kota Palangka Raya, IMM Cabang Kota Palangka Raya, IMM Provinsi Kalimantan Tengah, dan KMHDI Kalimantan Tengah yang tergabung dalam aliansi Cipayung (+) Kota Palangka Raya, dan Kalimantan Tengah).
“Deklarasi universal hak-hak asasi manusia yang menjamin kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan apapun dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas,” ungkapnya.
Pihaknya membeberkan sebuah aturan yang perlu diketahui dan termuat dalam Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas) sama sekali tidak menghendaki dan tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan refresif dan premanisme.
Discussion about this post