Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melaksanakan giat Penerangan Hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pengawalan dan pencegahan tindak pidana korupsi dana desa melalui program Jaga Desa.
Giat ini dilaksanakan bertempat di Kantor Kecamatan Kahayan Tengah yang diikuti oleh Camat Kahayan Tengah Siswo, Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TA,PD dan PLD) se Kecamatan Kahayan Tengah, Selasa (19/9) kemarin.
Baca Juga :Â Sambut HBA Ke-63 dan HUT IAD Ke-XXIII, Kejati Kalteng Gelar Pekan Olahraga
Narasumber Kasi Penkum Kejati, Dodik Mahendra, mengatakan program ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi praktik korupsi yang merugikan dana desa.
“Program Jaga Desa merupakan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),” katanya saat di konfirmasi awal media, Rabu (20/9).
Baca Juga :Rektor UPR Silaturahmi dengan Kepala Kejati Kalteng
Ditambahkannya, sebagai upaya dalam mewujudkan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Agar dapat mendeteksi, mengawasi, dan memeriksa penggunaan dana desa secara transparan.
Dodik Mahendra menegaskan melalui program Jaga Desa ini, pihaknya berharap masyarakat desa dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi.
“Keterlibatan aktif masyarakat akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga keadilan dalam penggunaan dana desa,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post