Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S didampingi Plt. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Drs. Darmae Nasir, M.A., M.Si., Ph.D, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Wijanarka, S.T., M.T, dan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H, pada Rabu, 30 Agustus 2023 melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Rektor UPR beserta jajaran diterima langsung oleh Kepala Kejati Kalteng, Pathor Rahman, S.H., M.H, didampingi Wakajati, M. Sunarto, S.H., M.H, Koordinator Datun, Ujang Sutisna, SH., M.H, dan Asdatun, Edi Irsan Kurniawan, S.H., M.Hum.
Baca Juga : Â Sambut HBA Ke-63 dan HUT IAD Ke-XXIII, Kejati Kalteng Gelar Pekan Olahraga
Rektor UPR, Prof. Salampak dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungannya beserta jajaran dalam rangka silaturahmi.
“Kami berharap dengan kunjungan ini akan menghasilkan suatu output yaitu kerjasama dalam rangka penataan kelembagaan, peningkatan mutu dan layanan, pelatihan pengembangan hukum, kajian hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum serta tindakan hukum dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan sumberdaya manusia di Kalteng,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Kalteng, Pathor Rahman turut menerima kunjungan Rektor UPR berharap dengan kerjasama yang terjalin antara UPR dan Kejati juga dapat meningkatkan pemahaman kelembagaan terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan yang meliputi sarana prasarana, pembinaan manajemen, administrasi organisasi tatalaksana dan pengelolaan barang milik negara di UPR.
Baca Juga : Â Rektor UPR Silaturahmi Dengan Wakapolda Kalteng
“Selain itu pertemuan juga membahas terkait adanya rencana kegiatan kuliah umum yang akan dilakukan kerjasama UPR dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam membahas mengenai Restorative Justice dan Hukum Adat, dimana Restorative Justice akan berintegrasi dengan Hukum Adat yang ada di Kalteng terhadap hokum formil yang berlaku umum,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post