kaltengtoday.com – Palangka Raya. Kebijakan Terkait dengan ujian dan kenaikan kelas siswa sekolah di saat kondisi pandemi Covid-19 atau virus Corona seperti sekarang ini, Dinas Pendidikan Kalteng berpedoman pada Surat Edaran Menristekdikti tahun 2020 yang dibuat dalam suasana tanggap darurat virus Corona.
Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Mofit Saptono , Jumat (17/4/2020) di Palangka Raya.
Dia mengatakan bahwa banyak kebijakan yang dibuat khususnya dalam kondisi yang tidak normatif seperti suasana sekarang ini. Seperti ujian dan kenaikan kelas dimana beberapa waktu lalu untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer dibatalkan.
Maka untuk ujian sekolah dalam halnya mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan kecuali yang telah dilaksanakan sebelum surat edaran itu diterbitkan.
“Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapot dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,” ucap Mofit baru-baru ini.
Sehingga dia menyampaikan bahwa portofolio rapot harus ada dalam bentuk data-data pengumpulan nilai siswa baik itu sebelumnya dilakukan maupun melalui daring dimasa sekarang ini.
Adapun ujian sekolah mendorong aktivitas belajar yang bermakna bukan mengukur ketuntasan, karena dalam masa normal hal ketuntasan terhadap suatu materi tentu dilakukan.
Baca Juga:
Gubernur Kalteng Beri Imbauan Terkait Kegiatan Keagamaan
Lalu untuk sekolah yang sudah melakukan ujian sekolah dapat menggunakan nilai tersebut untuk kelulusan siswa, dan untuk kenaikan kelas juga hampir sama dimana untuk kenaikan kelas nilainya dalam bentuk portofolio, nilai rapot dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
Sehingga dia menegaskan bahwa sekolah dan juga para guru harus mempunyai rekap data-data terkait dengan capaian siswa seperti yang dijelaskan tersebut dalam hal acuan untuk kenaikan kelas dan kelulusan para siswa. [Red]
Discussion about this post