Hutan adat yang diakui di Kalteng itu baru ada satu dengan jumlah penduduk sekitar 455 orang dengan luasan area 634 hektar. Dan pada tahun 2020 mendatang bertambah lagi di Kabupaten Pulang Pisau karena perdanya sudah selesai.
kaltengtoday.com – Keberadaan hutan adat di Kalteng ternyata hingga saat ini masih sulit direalisasi. Hal ini karena masih ada kabupaten yang belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur masalah tersebut. Di Kalteng saat ini baru ada satu hutan adat yang sudah diakui keberadaanya.
“Hutan adat yang diakui di Kalteng itu baru ada satu dengan jumlah penduduk sekitar 455 orang dengan luasan area 634 hektar. Dan pada tahun 2020 mendatang bertambah lagi di Kabupaten Pulang Pisau karena perdanya sudah selesai.” kata Kepala Dinas Kehutanan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Winarto, Jumat (22/11).
Menurutnya, kebedaraan hutan adat itu harus ada peraturan yang jelas dan juga harus ada masyarakat yang mendukung sehingga wilayah yang dianggap masyarakat merupakan hutan adat bisa diakui, jelasnya. Saat ini di Kalteng banyak hutan adat namun masalahnya belum ada perdanya. Karena itu keberadaan hutan adat akan terus diupayakan untuk bisa diakui ,paparnya.
“Jadi kami minta jika ada hutan adat yang mau diusulkan agar dibuatkan perdanya dulu oleh Pemda baik itu kabupaten maupun kota.” Ujar Sri Suwanto.
Yaya-KT
Discussion about this post