Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Katma F. Dirun pimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
FPR tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Seruyan Iswanti dan perangkat daerah terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kalteng dan tim Pokja, mewakili Kakanwil ATR/BPN Kalteng, dan FPR Kalteng Syahrin Daulay dan Rawing Rambang.
Baca Juga : DPU Gumas, Sosialisasikan Kebijakan dan Perda Bidang Penataan Ruang
Katma F. Dirun saat memimpin rapat menjelaskan, pentingnya untuk membangun kesamaan persepsi terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan ruang terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR), hal ini menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka memenuhi amanat Permen ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021.
“KKPR yang dulunya bernama ijin lokasi ini, merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi, selanjutnya KKPR merupakan acuan pemanfaatan ruang yang sangat penting dalam mewujudkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang pemberian hak atas tanah dan tentang pemanfaatan ruang secara maksimal,” katanya, Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut Katma menambahkan terkait kegiatan pembangunan rumah sakit rujukan kelas B wilayah barat Kalteng beserta kawasan penunjang, di Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau, Seruyan oleh Pemprov Kalteng, maka perlu untuk membahas permohonan KKPR tersebut.
“Hal ini lah yang akan kita bahas bersama, untuk bisa memberikan sebuah konsep dalam rangka memberikan manfaat yang maksimal terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tersedia di lokasi pembangunan rumah sakit ini,” jelasnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Dorong Penataan Kota Kuala Pembuang
Menurut Kadinkes Kalteng, Suyuti Syamsul Pemprov Kalteng telah merancang pembangunan rumah sakit dan ekosistemnya, maka membutuhkan luasan yang cukup besar yaitu kurang lebih 30 hektar untuk lokasi RSUD tersebut.
“Awalnya kita ingin melakukan pembebasan bertahap, tahun ini rencananya kurang dari 5 hektar tapi pada saat yang sama ada pembangunan jalan akses masuk sehingga lebih dari 5 hektar, maka suka tidak suka kita harus membentuk tim pembebasan lahan dengan tahapan-tahapan yang cukup panjang termasuk rekomendasi KPPR ini,” terangnya.
Tim teknis Imam Wardani dalam paparannya mengungkapkan, luasan rumah sakit yang existing diawal 5,3 hektar dan terdapat empat objek dengan total luas 34 hektar. Objek-objek tersebut meliputi RSUD, jalan seluas 4 hektar, sarana prasarana pendukung seperti rumah dokter dan sekolah, serta ruang untuk tanaman dan lain sebagainya, dari luasan wilayah yang ada ini, sebagian berada di kawasan budidaya lainnya dan sebagian berada di kawasan perkebunan.
Baca Juga : Lakukan Penataan Kawasan Bundaran II Kuala Pembuang Untuk Ruang Publik
“Berdasarkan informasi penguasaan tanah, lahan merupakan milik Pemprov Kalteng sesuai surat keterangan yang ditandatangani notaris pada wilayah 5,3 Ha, dengan pola ruang daerah untuk objek rumah sakit ini berada pada kawasan budidaya lainnya 3,3 hektar dan perkebunan 2,1 hektar, sedangkan sarana prasarana lainnya masuk wilayah perkebunan, jalan sebagian masuk kawasan budidaya lainnya dan sebagian masuk perkebunan,” bebernya.
Ia juga menerangkan, untuk bundaran dari lokasi rumah sakit sekitar 3 kilometer, bundaran ini dalam RTRWP berada di wilayah pemukiman dimana lokasinya terletak di Kecamatan Hanau, dan berada di jalan status nasional Sampit – Pangkalan Bun. Luas lahan yang dibutuhkan untuk bundaran dengan diameter 50 meter dan badan jalan 15 meter sehingga diperlukan 4.400 m2.
“Informasi penguasaan tanah, untuk lahan bundaran besar merupakan jalan nasional, sedangkan badan jalan sebagian terkena milik Kecamatan, RSUD Hanau serta masyarakat sekitar lokasi, dan menurut informasi tata ruang, wilayah ini masuk kawasan pemukiman seluruhnya,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post