Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas mengadakan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, di Aula DPU Gumas, Rabu (23/6).
Kegiatan itu dibuka secara langsung oleh Asisten III Setda Gumas Untung Dugan, didampingi Kepala Dinas PU Baryen dan Kabid Tata Ruang DPU Gumas Bram Barigas serta diikuti para peserta kegiatan sosialisasi.
Asisten III Setda Gumas Untung, menyebut tata ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Maka untuk itu diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif.
“Pemda Gumas telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun Tahun 2020-2040,” kata Untung Dugan, Rabu (23/6).
Karena kata dia, Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 dalam pelaksanaan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Yaitu menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
“Kemudian di Pasal 60 bahwa setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang serta pasal 61 bahwa dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Diwaktu yang sama, Kepala DPU Gumas Baryen menjelaskan, maksud diselenggarakannya sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang adalah untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kuala yang telah ditetapkan oleh Pemkab Gumas.
Baca Juga : Perubahan Renstra Dibahas Pemkab Gumas
“Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah rangka memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan pelaku usaha di kota Kuala Kurun, agar pemilihan lokasi kawasan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang yang telah ditetapkan,” demikian Baryen.[Red]
Discussion about this post