Kalteng Today – Sampit, – Penyidik Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotim kini melimpahkan penanganan penyidikan perkara penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tersangka inisial Ama alias Andri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi bahwa setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) maka kewajiban penyidik adalah melimpahkan penanganan perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat segera disidangkan. Agar kedepannya dengan apa yang telah disangkakan segera memiliki kekuatan hukum yang tetap, Jelasnya, Rabu (8/9).
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku inisial AM (29) terhadap Korban DM (55) yang diketahui berawal dengan adanya penemuan korban yang bersimbah darah dibelakang rumahnya dengan pisau masih tertancap dibagian rusuk kirinya.
“Diduga korban telah dibunuh di Jalan H.M.Arsad Km 38 Rt.007 Rw.002, Desa Basirih Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim pada Minggu (11/07) 06.30 WIB,”ungkapnya.
Setelah serangkaian proses Penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Polsek Jaya Karya, selanjutnya telah dinyatakan lengkap (P-21) tertanggal 25 Agustus 2021. Maka kewajiban penyidik selanjutnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga :Â Pelaku Pembunuhan di Desa Karetau Sarian Gumas Terancam 20 Tahun Penjara
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ini maka untuk penyidikan perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial Ama alias Andri sudah memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
“Kedepannya Tersangka akan dituntut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, dan sementara dalam proses penuntutan tersangka berubah statusnya menjadi tahanan Kejaksaan,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post